Strategi terpadu yang bersifat kolaboratif ini akan dioptimalkan dalam percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memaparkan strategi percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

"Strategi terpadu yang bersifat kolaboratif ini akan dioptimalkan dalam percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam lima tahun ke depan," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam pernyataan di Jakarta, Minggu.

Suharso mengatakan kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam RPJMN 2020-2024 salah satunya dengan mempercepat pembangunan yang diletakkan dalam dua pendekatan koridor.

Koridor pertama adalah pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Selanjutnya adalah koridor pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yakni dengan tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat.

Kemudian, program berikutnya adalah adanya pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan.

Suharso memastikan pola afirmatif yang akan dijalankan dapat memberikan perluasan terhadap akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi maupun jaringan listrik.

Selain itu, terdapat peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan.

Kebijakan selanjutnya adalah membangun desa secara terpadu dengan mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan untuk memperkuat potensi desa.

"Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal," kata Suharso.

Kementerian PPN/Bappenas melakukan juga akan melakukan pemetaan dari 62 daerah tertinggal sebagai lokasi prioritas daerah afirmasi dan memfokuskan skema anggaran dari KL maupun DAK untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah tersebut.

Berbagai program pembangunan yang dibiayai dari skema anggaran kementerian/lembaga maupun dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK) diarahkan untuk fokus memprioritaskan daerah afirmasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal.

Strategi percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal ini juga akan bersinergi dengan program utama pemerintah terkait pengembangan 10 destinasi pariwisata prioritas, sembilan Kawasan Industri di luar Jawa dan pengembangan wilayah Pulau Papua.

Selain itu, pembangunan daerah tertinggal akan menyesuaikan dengan program pemerintah lainnya seperti percepatan penurunan kematian ibu dan anak, penanganan stunting, pendidikan dan pelatihan vokasi industri 4.0, dan Major Project integrasi bantuan.

Pemerintah mencatat adanya 62 daerah tertinggal yang tersebar di lima pulau besar yaitu Sumatera, Sulawesi, Maluku-Nusa Tenggara dan Papua. Jumlah ini turun dari total 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal dalam periode sebelumnya.

Daerah tertinggal itu antara lain berada di 22 kabupaten di Provinsi Papua, delapan kabupaten di Papua Barat, 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur, satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat dan enam kabupaten di Maluku.

Selanjutnya, dua kabupaten di Maluku Utara, tiga kabupaten di Sulawesi Tengah, empat kabupaten di Sumatera Utara, satu kabupaten di Sumatera Barat, satu kabupaten di Sumatera Selatan dan satu kabupaten di Lampung.

Dari sisi target, Kementerian PPN/Bappenas merencanakan di akhir 2024, sebanyak 25 daerah tertinggal akan keluar dari klasifikasi daerah tertinggal.

Skenario rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2-62,7 pada 2024. Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari 25,82 persen di 2019 menjadi 23,5-24 persen di 2024.

Baca juga: Bappenas umumkan daerah dengan inovasi pembangunan terbaik 2020
Baca juga: Pemerintah prioritaskan pembangunan infrastruktur dasar tahun 2021

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020