Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengungkapkan saat ini terdapat lima dokter dan 12 para medis di Kalbar yang terpapar COVID-19 akibat pasien tidak jujur tentang penyakitnya.

"Sejumlah 17 tenaga kesehatan ini, tersebar di tiga daerah, yakni 15 di Kota Pontianak, satu di Kota Singkawang, dan satu di Kabupaten Landak," kata Harisson di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan dari pelacakan kasus yang dilakukan pihaknya, dokter dan para medis ini terpapar COVID-19 akibat pasien tidak jujur dalam memberikan keterangan saat diperiksa.

Padahal, pihaknya sudah mengimbau
masyarakat jika memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah, apa lagi berasal dari wilayah zona merah penyebaran COVID-19, pasien tersebut seharusnya bisa langsung memberikan keterangan.

Baca juga: Aliansi Pemuda Surabaya sebut dokter garda terakhir penanganan corona

Baca juga: Semua sayang dokter


"Bukan menyampaikan keluhan sakit biasa, namun harus menyampaikan riwayat perjalanan atau apakah pernah melakukan kontak dengan pasien positif COVID-19. Ini sangat penting bagi petugas, karena jika masyarakat jujur dengan riwayat perjalanan dan aktivitasnya, maka petugas kesehatan akan lebih tepat dalam memberikan pelayanan," tuturnya.

Untuk itu, Harisson kembali mengimbau masyarakat jika memiliki keluhan sakit sesak nafas, batuk, pilek dan demam yang lama, diharapkan untuk bisa memberikan informasi jujur, kapan sakitnya, gejalanya apa saja dan yang paling penting memaparkan riwayat perjalanan atau apakah pernah kontak langsung dengan pasien COVID-19.

Saat ini, dokter yang terpapar COVID-19 tersebut sudah diisolasi. Namun, para dokter ini tetap diberikan izin melakukan praktik, namun dengan melalui telepon atau secara daring (online).

"Jadi tidak melakukan pemeriksaan secara tatap muka atau bertemu langsung. Namun, dokter melakukan praktik atau konsultasi medis secara telemedicine," katanya.*

Baca juga: Kodam XII/Tpr distribusikan bantuan beras gunakan helikopter

Baca juga: Pemda di Kalbar diminta siapkan perlindungan hukum usai pandemi

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020