Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat meminta masyarakat daerah itu agar lebih disiplin menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang pemerintah daerah hingga 19 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang. Rabu, menegaskan akan menindak tegas warga yang melanggar aturan PSBB di daerah tersebut.

Menurut dia, petugas telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh baik melalui Bhabinkamtibmas, spanduk maupun iklan layanan masyarakat agar aturan ini dapat ditegakkan.

Baca juga: Warga Sumbar akan rayakan Idul Fitri dalam suasana PSBB

"Kita juga akan memberikan sanksi pidana dan yang melanggar Maklumat Kapolri akan diproses hukum," kata dia.

Menurut dia, yang paling sering dilanggar adalah larangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa dan mengundang keramaian.

Dirinya meminta masyarakat dapat menjaga jarak sosial agar dapat menghilangkan pandemi ini.

Hal itu juga diterapkan ketika berkendaraan baik sepeda motor maupun dengan mobil.

Baca juga: Kapolda minta saat PSBB kendaraan pribadi tidak masuk Sumbar

Menurut dia, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali dengan orang yang satu tempat tinggal dan dibuktikan dengan KTP.

Untuk kendaraan roda empat, penumpang tidak boleh duduk di samping pengemudi, tetapi harus di belakang.

"Jumlah penumpang yang boleh diangkut maksimal setengah dari kapasitas dengan mengedepankan jarak satu meter," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan akan memperpanjang PSBB hingga Jumat (29/5) yang diputuskan dalam rapat bersama Forkompimda.

Baca juga: Polda Sumbar kerahkan personel edukasi masyarakat terkait PSBB

"Kita sudah rapat dengan bupati dan wali kota. Semua sepakat PSBB diperpanjang hingga 19 Mei dan bisa diperpanjang lagi hingga 29 Mei 2020 jika kondisi belum pulih," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020