Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi VIII akan memperkuat peran kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya penanggulangan bencana.

"Dari aspek kelembagaan, yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang ini, dilakukan perubahan, khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana," kata Ace mewakili pengusul RUU Penanggulangan Bencana dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara virtual, di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, perubahan kelembagaan tersebut dapat dilihat dengan memberikan penguatan kepada BNPB membentuk Satuan Kerja di daerah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah sesuatu kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: RUU Kebencanaan atur APBN alokasikan anggaran bencana 1 persen

Menurut dia, dalam Pasal 14 RUU tersebut disebutkan tujuan pembentukan Satuan Kerja BNPB di daerah untuk mempercepat penyelenggaraan penanggulangan bencana dan memperpendek birokrasi.

"Lalu dalam Pasal 57 disebutkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BNPB dan BPBD diberi kemudahan akses pada saat tanggap darurat, dalam rangka mengatasi proses birokrasi," kata politikus Partai Golkar itu.

Menurut dia, dalam Pasal 20, 21, dan Pasal 77 disebutkan bahwa BNPB dan BPBD dalam penyelenggaraan penannggulangan bencana dapat mengerahkan dan melibatkan unsur TNI dan Polri.

Baca juga: Baleg: Harus ada batas minimum anggaran di RUU Penanggulangan Bencana

Dia mengatakan, dalam Pasal 16 dan Pasal 20 dijelaskan mengatur secara eksplisit dan tegas BPBD dipimpin oleh seorang kepala badan, bukan pelaksana harian.

"Lalu dalam Pasal 20 ayat 1 dijelaskan Kepala BNPB membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil atau dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Selain itu, dia mengatakan terkait perubahan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala badan, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca juga: Mensos dorong RUU Penanggulangan Bencana dibahas DPR RI

Hal itu, menurut dia, dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020