Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah, Teras Narang, menyampaikan sejumlah catatan kritis anggota Komite I DPD terhadap muatan dari RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat menggelar rapat kerja virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Pak Menteri, DPD RI khususnya Komite I sangat berkepentingan dan memiliki beberapa pandangan serta pemikiran terhadap RUU PDP. Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU ini menyangkut kepentingan banyak pihak, selain individu, korporasi, pemerintah pusat juga menyangkut kepentingan dan tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karenanya keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU perlu dipertimbangkan”, ujar Narang saat memimpin raker virtual yang diikuti oleh 30 anggota Komite I DPD.

Baca juga: Mampukah kasus Tokopedia percepat pembahasan RUU PDP?

Pembahasan RUU PDP telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR, Puan Maharani, melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 telah ditembuskan juga kepada DPD.

Hal itu menyebabkan Komite I DPD berupaya untuk ikut terlibat aktif dalam rencana penyusunan RUU PDP itu.

Di hadapan Plate, Narang menjelaskan bahwa catatan kritis mengenai RUU PDP dari Komite I DPD antara lain:

1. Diperlukan elaborasi yang lebih jelas terkait dengan kualifikasi data pribadi,

2. Diperlukan adanya pengamanan data pribadi yang lebih terukur, akuntabel, dan bertanggung jawab,

3. Diperlukan kualifikasi pengaturan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah, korporasi/badan usaha, dan perorangan/ individu,

Baca juga: RUU PDP, anggota DPR usulkan sanksi pelanggaran pengelola data

4. Diperlukan aturan penggunaan data pribadi lintas negara/beda wilayah hukum,

5. Diperlukan mekanisme dan pilihan penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan data pribadi (choice of law and choice of forum),

6. Diperlukan lembaga penanggungjawab keamanan data pribadi, dan

7. Diperlukan kualifikasi sanksi.

Baca juga: Peneliti ingatkan RUU PDP mendesak disahkan saat pandemi COVID-19

Menanggapi berbagai catatan dan masukan dari pimpinan dan anggota Komite I DPD itu Plate mengatakan dia dan seluruh jajaran Kementerian Kominfo tidak berkeberatan berdiskusi dengan DPD untuk memperkuat RUU PDP itu. “RUU PDP ini penting bagi DPD RI untuk mengawal agar pemanfaatan ruang digital dapat berjalan baik," ujar dia.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu juga sepakat soal kepemilikan data harus dilindungi dalam RUU PDP, kemudian RUU PDP itu juga akan mengatur data user dan cross border data flow seperti apa yang menjadi masukan Komite I DPD.

"Konteksnya adalah UU ini akan memperkuat kedaulatan data Indonesia. Semua masukan untuk RUU ini termasuk masukan dari DPD RI akan kami perhatikan. Kami ingin cepat pembahasan RUU ini," ujar dia.

Baca juga: PKB minta RUU PDP dapat antisipasi kecanggihan teknologi korporasi

Komite I DPD juga mendorong Kementerian Kominfo untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi dalam pijakan digital.

Wakil Ketua Komite I DPD, Abdul Kholik, menegaskan agar RUU PDP memberi ruang soal peran pemerintahan daerah dalam perlindungan data pribadi dan mendesak pemerintah agar memperhatikan aspek nilai–nilai Pancasila dan jauhkan UU PDP ini dari liberalisme.

“Soal urusan orientasi seksual yang ada di RUU ini sebaiknya dihapus saja," ujar dia. 

Baca juga: Anggota DPR: RUU PDP harus perhatikan aspek "people security"

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020