Kami meminta pemerintah harus tegas dan konsisten. Jangan ada diskresi bagi siapapun
Karawang (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta Kementerian Perhubungan berlaku tegas dan konsisten dalam menerapkan kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami meminta pemerintah harus tegas dan konsisten. Jangan ada diskresi bagi siapapun," kata Syaikhu dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Selasa.

Legislator dari PKS ini menyoroti kebijakan pemerintah terkait PSBB, karena ada pebisnis yang diizinkan berpergian dengan menggunakan pesawat dengan alasan untuk pengiriman logistik.

Baca juga: Penerbangan komersial dilarang kecuali logistik
Baca juga: Kemenhub terbitkan PM 25/2020 terkait larangan mudik Idul Fitri
Baca juga: Kemenhub: Pelanggar larangan mudik akan diminta putar balik


Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Sebab tidak ada satupun ketentuan dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 yang membolehkan pebisnis boleh ikut mengantarkan barangnya.

Menurut dia, dalam Permenhub tersebut pengiriman barang dapat dilakukan dengan menggunakan kurir. Petugas kurir yang mengurus pengiriman telah tersedia di tempat asal dan tujuan barang.

Sehingga tidak dibutuhkan adanya perpindahan orang selain awak penerbangan, yang dalam hal ini telah terbiasa memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Anggota DPR Dapil Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini juga menyampaikan, tidak perlu ada ketentuan dibolehkannya pebisnis naik pesawat untuk mengirim logistik.

Sebab, kata dia, pebisnis sebenarnya bisa melakukan transaksi jual beli, negosiasi bahkan hingga transfer uang secara virtual.

Sedangkan terkait larangan terbang, sebenarnya Permenhub No. 25 Tahun 2020 juga sudah mengaturnya.

Untuk penerbangan bagi keperluan pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan, telah dikecualikan dari pelarangan tersebut. Bahkan untuk pengiriman kargo telah diberikan keringanan dapat menggunakan pesawat berkonfigurasi penumpang.

Artinya, maskapai boleh menggunakan armada non-kargonya untuk mengirimkan barang-barang yang telah dikecualikan seperti tercantum dalam Pasal 22 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

"Ini aturannya sudah teramat jelas dan tegas. Jadi jangan dibuat longgar, karena akan dimanfaatkan oleh mereka yang tak bertanggung jawab," kata Syaikhu.

Ia menegaskan agar Kementerian Perhubungan melarang segala jenis perjalanan bagi perorangan dan memberikan sanksi tegas bagi maskapai yang menaikkan penumpang, baik itu untuk keperluan bisnis atau keperluan lainnya yang melanggar Permenhub Nomor 25 tahun 2020. 


Baca juga: Kemenhub pastikan pasokan logistik lewat laut berjalan lancar
Baca juga: Kemenhub: Kendaraan pribadi dan angkot dapat beredar di Jabodetabek
Baca juga: Ini skema pembatasan penerbangan untuk masa mudik 2020

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020