Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memprosesnya secara transparan
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akhirnya menaikkan kasus dugaan penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar dan beberapa mata anggaran lain yang diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN), dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Hari ini prosesnya dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, di Padang, Rabu.

Dalam proses penyidikan itu, pihaknya secepatnya akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidikan yang dilakukan kejaksaan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 02/L73/FD1/04/2020 tertanggal 22 April 2020, yang telah ditandatangani Kajati Sumbar Amran.
Baca juga: Dana Masjid Sumbar dikorupsi, MUI desak usut tuntas kasus


Dalam proses penyidikan tersebut, katanya lagi, kejati akan menjerat pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban.

"Untuk saat ini baru itu yang bisa disampaikan, karena penyidikan baru dimulai," katanya lagi.

M Fatria mengatakan kasus tersebut adalah salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan, karena menjadi perhatian masyarakat, mengingat kasusnya berkaitan dengan sumbangan masyarakat terhadap rumah ibadah yaitu Masjid Raya Sumbar.

Dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan kejaksaan diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan. Rinciannya, dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato 2018, sisa dana Peringatan Hari Besar Islam Tahun 2018, dan dana APBD pada Biro Bintal Kesra Setdaprov Sumbar.

Pemrosesan kasus itu berasal dari laporan yang diterima kejati dari Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar.

Berdasarkan informasi yang terungkap ke publik, sejauh ini kasus tersebut diduga dilakukan oleh oknum ASN di Biro Bintal Sumbar berinisial YR.
Baca juga: Pencuri kotak amal Masjid Raya Sumbar ditetapkan tersangka


Ia disebut telah menilap empat item anggaran tersebut dengan besaran total mencapai Rp1,5 miliar.

Hal itu bisa dilakukan YR, karena rangkap wewenang yang diemban, yakni bendahara di Masjid Raya Sumbar, Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial. Hal tersebut membuat yang bersangkutan bisa memainkan tiga item anggaran secara leluasa.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memprosesnya secara transparan," ujar M Fatria.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020