Serang (ANTARA News) - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dicecar belasan pertanyaan oleh Inspektur Pidana Umum Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) Adjat Sudrajat, terkait penanganan kasus Prita Mulyasari.

Dua jaksa tersebut adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Indra Gunawan dan Kepala Seksi Pra Penuntutan (Kasipratu) Kejati Banten,Raharjo.

"Indra Gunawan, Aspidum, sebanyak tujuh belas pertanyaan, Kasipratu, Raharjo, lima belas pertanyaan," kata Adjat, kepada wartawan, usai memeriksa kedua jaksa tersebut di kantor Kejati Banten, Selasa.

Sementara Kajati Banten, Dondy Sudirman, hingga kini belum diperiksa oleh Adjat. Adjat sendiri memberikan komentar kepada wartawan ketika waktu istirihat.

"Kajati belum diperiksa, nanti setelah keduanya selesai," kata Adjat.

Adjat kepada wartawan tidak memberi tahu hasil pemeriksaan kedua jaksa tersebut, hanya memberitahukan materi pertanyaan mengenai penanganan jaksa terhadap kasus Prita.

Materi itu antara lain mengenai pasal Undang Undang (UU) ITE, apakah dicantumkan didalam berkas atau hanya disampul saja.

"Dugaan yang berkembang saat ini, penetapan pasal UU ITE itu hanya ada di sampul berkas acara pendapat (BAP) dari kepolisian, kemudian oleh jaksa dimasukkan ke dalam dakwaannya," kata Adjat.

Selain itu, Adjat juga mengaku menanyakan apakah penahanan Prita sesuai prosedur atau tidak.

Pemeriksaan masih dilakukan oleh Inspektur Pidana Umum Jamwas Kejagung Adjat Sudrajat yang didampingi tiga anggotanya,Budiono,Jasri dan Lubis.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009