Transportasi umum harus tetap jalan
Jakarta (ANTARA) - Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia dr Pandu Riono menilai apabila pemerintah atau kepala daerah mewacanakan penghentian operasional Kereta Rel Listrik secara total guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 maka mengganggu pekerja di sektor vital.

"Transportasi umum harus tetap jalan, karena mengangkut pekerja-pekerja informal yang membuat semua kehidupan berjalan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Salah satu dampak terburuk apabila transportasi umum dihentikan ialah terganggunya akses tenaga medis, petugas keamanan dan penyedia logistik dari dan luar Jakarta.

Secara umum ia memahami apabila operasional KRL dihentikan sementara waktu akan berguna untuk memutus mata rantai virus. Namun hal itu harus dibuat pengecualian bagi dokter, perawat, TNI, Polisi dan sebagainya.

Baca juga: Ahli: PSBB efektif apabila diterapkan secara nasional

Baca juga: Ahli epidemiologi soroti fenomena gunung es wabah COVID-19 di Riau


Ia mengatakan kondisi saat ini tidak diketahui secara pasti siapa saja orang yang telah terinfeksi virus. Oleh sebab itu, para pekerja di lapangan tadi harus mengikuti anjuran pemerintah di antaranya menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Kemudian transportasi massal misalnya kereta, telah membuat mekanisme atau pengaturan tempat duduk guna mengantisipasi penularan virus. "Kalau gerbong atau tempat duduk yang ditentukan sudah penuh maka tidak boleh ditambah lagi. Kita bisa mengurangi peluang supaya tidak terinfeksi," katanya.

Selain itu, Pandu juga memberikan saran kepada pemerintah terutama pengelola KRL agar menerapkan sistem ganjil genap bagi penumpang. "Kalau perlu dibatasi orang yang tanggalnya ganjil boleh pergi di hari ganjil begitu sebaliknya," ujarnya.

Sehingga strategi seperti itu bisa diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di moda transportasi umum.

Baca juga: Ahli: Daerah harus bisa identifikasi kasus transmisi lokal COVID-19

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020