Saya ingin garisbawahi sedikit mengenai Permenhub ini, tidak ada yang bertentangan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tidak ada hal yang bertentangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam jumpa pers melalui konferensi video di Jakarta, Selasa malam, Luhut yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim memastikan telah berkonsultasi dengan ahli hukum Kementerian Perhubungan soal aturan tersebut.

"Saya ingin garisbawahi sedikit mengenai Permenhub ini, tidak ada yang bertentangan. Saya bertanya betul-betul ke ahli hukum kami di Kementerian Perhubungan bagaimana sebenarnya. Beliau katakan, tidak ada yang (bertentangan) karena ini kewenangan Kemenhub," katanya.

Luhut pun menjabarkan mengenai aturan tersebut di mana pada Pasal 11 huruf (c) disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, dalam hal tertentu, sepeda motor berbasis aplikasi dapat mengangkut penumpang untuk kepemtingan masyarakat dan kepentingan pribadi dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Ini memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan sikap. Ini bukan kesalahan," katanya.

Luhut pun menjelaskan ia tak ingin hal tersebut menjadi bahan yang dibentur-benturkan seakan pemerintah tidak berkoordonasi.

Ia memastikan terus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya bicara dengan Terawan beliau bilang tidak ada masalah, teruskan saja. Saya bicara sama Anies, ga ada masalah kok. Jadi jangan di luar dibilang enggak cocok, enggak cocok," katanya.


Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dinilai bertentangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terkait aturan ojek online (ojol).

Namun, belakangan, Kemenhub memastikan aturan soal ojol bisa membawa penumpang akan diserahkan ke pemerintah daerah dengan ketentuan dan syarat-syarat ketat saat PSBB guna mengakomodir seluruh wilayah dengan kriteria berbeda.

Baca juga: Pengamat: Soal mudik, orang Indonesia tak bisa diimbau harus dilarang
Baca juga: Mudik tidak dilarang, pemerintah daerah bakal tanggung beban


 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020