Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus tiga pelaku gendam yang beraksi di kawasan pasar tradisional di kota tersebut. 

"Dari tangan pelaku kami menyita dua unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi GT KH 4711 WE, Honda Revo bernopol DA 2148 JK untuk sarana mereka beraksi. Kemudian barang bukti satu unit hp dan vape hasil mereka rampas dari tangan korbannya," kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata di Palangka Raya, Jumat.

Ketiga pelaku yaitu berinisial A (43) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, B (44) warga Kotawaringin Timur, Kalteng dan C (48) warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini mendekam di sel Mapolsek Pahandut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Komplotan pelaku gendam lintas provinsi ditangkap di Sampit
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pelaku gendam


Menurut Edia, penangkapan para pelaku gendam tersebut berawal dari laporan korban. Awalnya pada Kamis (9/4) sekitar pukul 11.00 WIB, tiga pelaku ini mendatangi korban yang sedang mengantarkan ibu tirinya ke pasar malam di Palangka Raya.

Saat korban berada di dalam mobil menunggu sang ibu, tidak lama kemudian datang salah satu pelaku dan menepuk pundak korban sebanyak tiga kali. Pelaku mengajak mengobrol serta menanyakan alamat korban.

Setelah tidak lama mengobrol, satu pelaku lain juga datang dan mengajak korban untuk turun dari dalam mobil. Saat itu korban diduga sudah terkena gendam atau hipnotis sehingga menuruti permintaan pelaku.

Baca juga: Waspada, kini pelajar jadi sasaran kejahatan hipnotis

Pelaku membawa korban ke sebuah gang tidak jauh dari lokasi. Pelaku berdalih menawarkan sebuah batu yang dibungkus dalam kain batik.

"Saat itu para pelaku langsung beraksi dan meminta semua barang yang ada di badan korban, baik itu uang tunai dan barang berharga untuk diserahkan kepada mereka, setelah itu korban ditingalkan begitu saja," kata dia.

Setelah korban sadar bahwa dirinya terkena gendam oleh para pelaku, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Setelah melaporkan kejadian itu, Resmob Polsek Pahandut langsung menyisir lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas di tiga lokasi yang berbeda. Polisi menangkap pelaku di Jalan Darmosugondo, Jalan Seth Adji dan Jalan Meranti, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.

"Tiga pelaku ini kami jerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Edia.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020