Batam (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Singapura mencatat 10 warga negara Indonesia sembuh dari COVID-19 setelah mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit setempat.

"Sebanyak 10 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit yaitu kasus 21, 237, 264, 466, 262, 297, 415, 565, 646, dan 623," demikian keterangan tertulis KBRI Singapura, Kamis.

Kasus 21 yang pertama kali sembuh, pada Februari 2020. Kemudian kasus 237 merupakan WNI berusia 36 tahun pemegang Singapore Work Pass, kasus 264, yaitu perempuan berusia 41 tahun, kasus 466 adalah lelaki 55 tahun berstatus permanent resident Singapura dan kasus 262 perempuan berusia 20 tahun.

Lalu kasus 297 adalah lelaki 31 tahun pemegang work pass Singapura, kasus 415 adalah perempuan 64 tahun kasus 565 perempuan 46 tahun berstatus permanent resident, kasus 646 perempuan 56 tahun berstatus permanent residen dan kasus 623 perempuan 58 tahun pemegang "long term pass holder".

KBRI juga mencatat 2 WNI meninggal karena COVID-19 di Singapura yaitu kasus 212 dan 476.

Sebanyak 33 WNI masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Singapura. Dari 33 orang tersebut, sebanyak 32 orang dalam keadaan stabil dan seorang berada di ICU.

KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

KBRI Singapura mengingatkan seluruh WNI yang berada di Singapura status DORSCON Oranye masih berlaku, sehingga perlu waspada tinggi.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020