memberikan sanksi tegas bagi tempat-tempat usaha yang bukan menjual bahan kebutuhan pokok yang masih tetap beroperasi
Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua segera menerapkan tindakan tegas berupa proses hukum dan tindakan hukum lainnya bagi warga setempat yang masih bebas berkeliaran di atas pukul 14.00 WIT guna mencegah penularan COVID-19.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata, di Timika, Rabu, mengatakan jajarannya bersama unsur TNI sudah melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan pada 25 Maret lalu.
Baca juga: Jadi delapan orang, kasus positif COVID-19 di Mimika-Papua bertambah

Salah satu poin penting dari Instruksi Bupati Mimika itu, yakni pembatasan waktu bagi warga setempat maupun tempat usaha melakukan aktivitas, mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

"Kepolisian Resor Mimika bersama dengan TNI sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab memberikan imbauan, bahkan pembubaran masyarakat yang melakukan aktivitas di luar dari batas waktu yang dicantumkan dalam Instruksi Bupati Mimika, termasuk di dalamnya yaitu Maklumat Kapolri. Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di sepanjang jalan atau di luar rumah di atas pukul 14.00 WIT," kata AKBP Era Adhinata.

Menyikapi kondisi itu, Kapolres menegaskan akan segera memberlakukan sanksi dan tindakan tegas berupa proses hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pelanggar Instruksi Bupati Mimika.

"Pada alinea empat butir ke-1 Instruksi Bupati Mimika menegaskan bahwa Pemkab Mimika bersama TNI dan Polri bersinergi untuk memastikan ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Mulai saat ini semua orang harus patuh dan taat terhadap Instruksi Bupati Mimika tersebut sebagai upaya efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kami akan melakukan tindakan tegas berdasarkan hukum kepada masyarakat yang tidak menaati instruksi tersebut," ujarnya pula.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk Penanggulangan COVID-19, Reynold Ubra mengatakan saat rapat evaluasi pada Senin (6/4), Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyatakan gusar dengan kelakuan sebagian warganya yang masih berlalu-lalang di Kota Timika, bahkan hingga malam hari di saat situasi penularan COVID-19 yang kian memburuk.

"Pak Bupati secara tegas memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dibantu TNI dan Polri memberikan sanksi tegas bagi tempat-tempat usaha yang bukan menjual bahan kebutuhan pokok yang masih tetap beroperasi, seperti toko elektronik, toko bangunan, toko pakaian, pedagang kaki lima dan lain-lain karena mereka justru melawan kebijakan social distancing. Dengan tetap membuka usahanya, maka secara otomatis warga akan datang ke toko untuk berbelanja," kata Reynold.
Baca juga: Positif COVID-19 di Mimika dan Kota Jayapura bertambah

Menurut dia, garda terdepan dalam upaya penanggulangan COVID-19 di Mimika bukan pada pemerintah dan petugas kesehatan yang ada di rumah sakit, puskesmas, dan klinik, tetapi ada pada masyarakat sendiri.

Hingga Rabu ini, jumlah kasus positif COVID-19 di Mimika sebanyak sembilan kasus, satu di antara pasien positif tersebut telah meninggal dunia.

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia di Timika hingga kini mencapai tiga orang.

Secara umum jumlah PDP di Mimika hingga Selasa (7/4) malam sebanyak 56 orang, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 82 orang, dan orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 146 orang.
Baca juga: Mimika anggarkan Rp172 miliar tangani COVID-19

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020