Kami (Kementerian PUPR) memastikan bahwa program padat karya pada Program BSPS walaupun dalam situasi wabah virus corona ini tetap bisa berjalan di lapangan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

"Kami (Kementerian PUPR) memastikan bahwa program padat karya pada Program BSPS walaupun dalam situasi wabah virus corona ini tetap bisa berjalan di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Khalawi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi pelaksanaan Program BSPS itu dengan berbagai pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Salah satunya dengan memberikan himbauan agar mereka tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kegiatan BSPS juga tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan Instruksi Menteri PUPR sesuai edaran tentang penanganan pencegahan Covid-19 serta memperhatikan situasi di berbagai wilayah yang cukup bervariasi.

“Kita sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah melalui saluran teleconference dengan Bupati, Kepala Dinas, Kabupaten Provinsi dan Satker, PPK, Koordinator Fasilitator, KMProv dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) agar mereka tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19,” kata Khalawi.

Tahun ini, menurut dia, Kementerian PUPR akan menyalurkan dana BSPS untuk lebih dari 137 ribu unit rumah di seluruh Indonesia. Adapun anggaran untuk pelaksanaan Program BSPS tersebut totalnya sekitar Rp 2,49 Triliun. Pelaksanaan Program BSPS menjangkau sekitar 4.745 lokasi terdiri dari 317 Kabupaten/ Kota, 1.681 Kecamatan/ Distrik, 4.745 Desa / Kelurahan di 33 Provinsi. Program BSPS dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pemda dan petugas di lapangan dalam pelaksanaan Program BSPS. Pertama adalah adanya pernyataan dari Bupati/ Walikota bahwa kegiatan BSPS dapat dilaksanakan sesuai situasi daerah masing-masing serta kesediaan untuk mengawal kegiatan ini dengan tetap mengikuti SOP penanganan Covid-19.

Kedua, Pemda, TFL dan masyarakat tidak boleh melakukan pertemuan - pertemuan dengan melibatkan banyak orang dalam satu ruangan. Ketiga, proses verifikasi lapangan secara bertahap dari rumah ke rumah akan dilaksanakan oleh TFL dengan menurunkan petugas sebanyak satu atau dua orang saja.

Terakhir, para petugas harus dan pemilik rumah yang mendapatkan bantuan BSPS harus tetap melaksanakan social distancing dan physical distancing yakni menjaga jarak secara fisik.

Baca juga: Program Padat Karya PUPR jangkau 4.745 desa

Baca juga: Anggota DPR mendukung program strategis bantuan stimulan rumah

Baca juga: Kementerian PUPR jelaskan program BSPS tak terkait politik



 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020