Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 18.009 pekerja di Jawa Timur terdampak sosial ekonomi karena terkena pemutusan hubungan kerja maupun dirumahkan akibat pandemi COVID-19 di wilayah setempat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerinci jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 16.086 orang dan 1.923 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Itu data yang kami terima hingga 7 April 2020," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa malam.

Baca juga: Gubernur: 21,65 persen pasien COVID-19 di Jatim sembuh

Mantan Menteri Sosial itu mengungkapkan para pekerja yang di-PHK maupun dirumahkan tersebut berasal dari 29 perusahaan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur, di antaranya dari tiga perusahaan di Gresik, dua perusahaan di Kota Blitar, serta masing-masing satu perusahaan di Banyuwangi, Jombang, Lamongan, Ngawi, Kota Batu, dan lain sebagainya.

"Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor. Akan tetapi, yang paling banyak dari sektor perhotelan. Perusahaan yang di Banyuwangi dan Kota Batu itu bergerak di sektor perhotelan," ucapnya.

Gubernur Khofifah mengupayakan seluruh pekerja dari berbagai sektor usaha yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19 akan mendapatkan stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, juga bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan masih terus melakukan pendataan terhadap para pekerja di berbagai sektor usaha dari berbagai kabupaten/kota yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19.

Baca juga: Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Jatim bertambah

Baca juga: Gubernur desak "rapid test" COVID-19 di Jatim dipercepat


"Mereka masuk dalam kategori orang miskin baru. Cara mendatanya memang tidak ada cara yang sempurna. Pendataan kami lakukan dengan cara gotong royong, yaitu dengan merangkul berbagai asosiasi pekerja dan instansi terkait di pemerintah kabupaten/kota se-Jatim," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengalokasi anggaran sebesar Rp2,384 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19 yang akan dipergunakan untuk penanganan promotif, preventif, kuratif, tracing, serta dampak sosial ekonomi COVID-19.

Dari alokasi dana tersebut, Wagub Emil mengupayakan bantuan bagi tiap keluarga yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19 dengan jumlah nominal di atas Rp1 juta.

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020