Jayapura (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jayapura memberikan asimilasi (bebas,red) kepada 64 narapidana kasus narkoba sebagaimana kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

"Jadi, sehubungan dengan merebaknya virus corona, maka pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk mengeluarkan sejumlah narapidana diseluruh lapas dan rutan di tanah air, dengan berdasarkan kepada Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2020, Keputusan Menteri nomor 11 tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Kalapas Narkotika Klas IIA Jayapura, Basuki Wijoyo di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa.

Ke-64 narapidana itu, kata dia, merupakan asimilasi tahap kedua yang dilaksanakan oleh Lapas Narkotika Klas IIA Jayapura.

"Ke-64 narapidana ini yang mendapat asimilasi merupakan murni kasus narkoba yang hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Sementara yang mendapat asimilasi tahap pertama pada Kamis pekan lalu sebanyak 31 orang, tiga diantaranya merupakan narapidana kasus pidana umum," katanya.

Setelah ini, kata dia, Lapas Narkotika Klas IIA Jayapura segera mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Dirjen Pas di Jakarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi, 64 narapidana itu adalah yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom. Mereka nantinya akan dipanggil kembali untuk mengambil surat pembebasan bersyarat yang akan kami usulkan ke Dirjen Pas di Jakarta," katanya.

Baca juga: Menkumham ingatkan tak boleh ada pungli pembebasan narapidana

Sementara itu, dalam upacara asimilasi di halaman Lapas Narkotika Klas IIA Jayapura di Doyo Baru, ke-64 narapidana berbaris dengan jarak masing-masing kurang lebih satu meter.

Mereka mendapatkan arahan dan pesan dari Kalapas Narkotika Klas IIA Jayapura Basuki Wijoyo, Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon dan perwakilan dari gugus tugas penanggulangan covid-19 Kabupaten Jayapura.

"Imbauan yang kami sampaikan ke mereka diantaranya, jangan kembali lagi kesini (Lapas) atau berbuat tindak kriminal karena hidup diluar lebih nikmat sebagaimana Tuhan berikan. Dan terkait covid-19, kami minta kepada mereka tidak usah buat acara syukuran atau yang mengumpulkan banyak orang dan kami minta mereka isolasi diri selama 14 hari di rumah masing-masing," katanya.

Baca juga: Asimilasi rumah bagi 63 napi di Sulbar

Baca juga: Bahar Smith tetap ditahan, saat puluhan napi Lapas Cibinong dibebaskan

Baca juga: Lapas Cikarang bebaskan 133 warga binaan cegah COVID-19

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020