Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus penimbun hand sanitizer di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain menimbun pelaku HE dan YU juga memproduksi hand sanitizer dalam jumlah besar tanpa izin produksi.

Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Arlon Sitinjak mengatakan penangkapan dilakukan oleh Anggota Unit I dan III Satnarkoba Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Polri tetapkan 33 orang tersangka penimbun masker/hand sanitizer

Baca juga: Polisi buru penimbun masker lantaran langka di pasar

Baca juga: Polri: Penimbun masker-hand sanitizer akan ditindak tegas


"Kami amankan dua pelaku yang dengan sengaja menimbun dan memproduksi hand sanitizer tanpa izin," katanya di Cikarang, Senin.

Terbongkarnya kasus penimbunan dan produksi Hand Sanitizer ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang curiga mengingat keberadaan hand sanitizer di Kabupaten Bekasi langka. Bermodal informasi itu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku HE di kediamannya Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.

Di lokasi penangkapan pelaku menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak termasuk botol hand sanitizer yang siap jual. Pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat izin edar. HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.

"Selanjutnya kami meringkus YU, sama di lokasi rumahnya juga banyak bahan produksi hand sanitizer," ungkapnya.

Dari tangan HE, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, serta 2 alat pompa.

Sementara dari tangan YU, petugas menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol kabel, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi COVID-19 ini untuk mencari keuntungan.

"Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Kemudian Pasal 107 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

"Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi massal Hand Sanitizer ini," kata Sunardi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020