Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting dan menarik menghiasi berita hukum pada Sabtu (4/4) kemarin, mulai dari bantahan Menkumham napi korupsi yang akan dibebaskan hingga KPK tolak COVID-19 jadi dalih pembebasan napi Tipikor.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca hari ini.

1. Menkumham bantah loloskan napi korupsi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah meloloskan narapidana korupsi dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Yasonna Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini


2. Mahfud: Koruptor di lapas sudah bisa "physical distancing"

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan sudah bisa melakukan physical distancing karena tempatnya memungkinkan.

"Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," katanya, melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu malam.

Baca selengkapnya di sini


3. KPK tolak COVID-19 jadi dalih pembebasan napi tipikor

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa lembaganya menolak jika pandemi COVID-19 dijadikan dalih pembebasan koruptor melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal tersebut sebagai respons atas pernyataannya beberapa hari lalu yang menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly soal revisi PP 99/2012, salah satunya dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Beberapa hari yang lalu saya dihubungi sejumlah rekan-rekan media terkait wacana Menkumham untuk membebaskan sejumlah narapidana termasuk kasus korupsi. Dari jawaban saya saat itu terdapat beragam respons dari publik dan kolega. Agar tidak terdapat kekeliruan atau bias pemahaman perlu saya tegaskan beberapa hal," ucap Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini


4. Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah wafat karena kecelakaan

Jakarta (ANTARA) - Berita duka cita datang dari Kejaksaan Agung RI. Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah dinyatakan wafat karena kecelakaan mobil di tol Cibubur Km 13 arah Cawang.

"Iya, beliau wafat," ujar Kasubit Media Massa dan Kehumasan Isnaeni kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini


5. Keluarga besar Kejagung berbelasungkawa atas wafatnya Arminsyah

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan seluruh keluarga besar Kejaksaan Agung mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas wafatnya Wakil Jaksa Agung Arminsyah.

"Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun, telah meninggal dunia dengan tenang Bapak Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Arminsyah S.H., M.Si di RS Polri Kramat Jati, Pasar Rebo, Jakarta," kata Hari saat dihubungi, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020