Jakarta (ANTARA) - Masyarakat diimbau menahan diri untuk tidak berkumpul melayat dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk melakukan pemakaman pasien positif COVID-19, kata Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr. Ede Surya Darmawan.

"Sudah ada anjuran dan ini yang harus kita lakukan bersama di masyarakat. Kalau ada jenazah yang terkena COVID-19 atau masih PDP (pasien dalam pengawasan) artinya kewaspadaan harus dilakukan. Sebaiknya yang melayat pun membatasi diri," kata Ede dalam konferensi pers via daring di Jakarta pada Kamis.

Yang patut dikhawatirkan bukanlah permasalahan pemakaman jenazah, karena proses itu harus dilakukan oleh petugas dari dinas yang ditentukan oleh pemerintah. Proses pemakaman juga dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah infeksi.

Baca juga: Haedar Nashir minta masyarakat tidak menolak jenazah pasien COVID-19

Baca juga: Pemkot Medan sediakan 14 hektar lahan untuk jenazah COVID-19

Baca juga: Pentagon siapkan 100 ribu kantong jenazah untuk korban corona


Tapi untuk yang melayat akan ada kemungkinan berkumpul, sesuatu yang dihimbau tidak dilakukan saat ini di tengah usaha menekan angka penyebaran COVID-19. Menunjukkan rasa duka tidak harus langsung dilakukan dengan datang langsung, tapi dalam kondisi saat bisa menggunakan komunikasi lain seperti menelepon.

Bahkan pemerintah sudah menyatakan status darurat kesehatan masyarakat ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lewat itu sudah jelas pemerintah memandang COVID-19 memberikan ancaman kepada kesehatan masyarakat secara masif dengan menimbang tingkat penyebarannya yang bahkan sudah ditetapkan sebagai level pandemi.

"Tapi tolong dicatat, ini bukan darurat militer, bukan sipil tapi darurat kesehatan masyarakat. Itu artinya ada ancaman serius dari COVID-19 kepada status kesehatan masyarakat," katanya.*

Baca juga: Din Syamsuddin: Jenazah COVID-19 bukan azab jadi jangan tolak

Baca juga: MUI: Warga butuh penjelasan soal penanganan jenazah pasien COVID-19

Baca juga: IDI: Perlu pengawasan untuk penanganan jenazah COVID-19 di keluarga

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020