Padang, (ANTARA) - Polda Sumatera Barat mencatat sudah 333 kali membubarkan kerumunan massa di daerah itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai instruksi kepala Kepolisian Indonesia

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Stefanus Setianto, di Padang, Senin, mengatakan, "Kami mengedukasi mereka secara baik terkait bahaya virus COVID-19 serta cara penyebarannya dan juga Maklumat Kapolri."

Baca juga: Polri tetap kedepankan upaya persuasif humanis saat bubarkan kerumunan

Ia mengatakan hingga Minggu (29/3), mereka sudah menindak masyarakat yang masih nekad beraktivitas yang mengundang kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, adat, dan lainnya.

"Sekali lagi kami imbau masyarakat agar melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Ini demi kebaikan untuk kita semua," kata dia.

Baca juga: Polres Kudus bubarkan kerumunan massa cegah penularan COVID-19

Ia mengatakan, polisi di Sumatera Barat sudah dan selalu menyosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Polisi juga terus-menerus menegakkan aturan berlandas maklumat itu. 

Ia mengatakan setiap polisi di Polda Sumatera Barat dan jajaran juga memberikan imbauan kepada masyarakat, dimana untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas yang ada berkumpulnya massa.

Baca juga: Polisi bubarkan 815 kerumanan massa di Jateng

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020