Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau bupati/wali kota dan desa adat agar tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya masing-masing sehingga warga yang memiliki keperluan mendesak bisa melintas.

"Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah masing-masing, hanya berlaku pada Kamis, 26 Maret 2020," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, di Denpasar, Kamis.

Sedangkan pada hari dan tanggal selanjutnya, Gubernur Bali mengimbau harus tetap melakukan upaya maksimal mencegah penyebaran COVID-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

"Bapak Gubernur mengimbau masyarakat Bali agar tetap bekerja di rumah, mengurangi aktivitas ke luar rumah, kecuali karena ada keperluan sangat mendesak," ujar Gede Pramana.

Kepada pengelola pusat hiburan malam, lanjut dia, juga diimbau oleh Gubernur Bali agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara.

"Imbauan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi pusat dan daerah. Imbauan ini agar dilaksanakan dengan tertib dan disiplin," ucap Gede Pramana.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 isinya mengimbau masyarakat tetap berada di rumah masing-masing pada 26 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19,

"Bapak Gubernur mengimbau masyarakat tetap berada di rumah, karena kalau tidak ada imbauan, nantinya akan digunakan masyarakat (Hindu-Bali-red) biasanya untuk kesempatan anjangsana mengunjungi sanak saudara ataupun tempat-tempat wisata saat Ngembak Geni itu," kata Dewa Indra.

Tetapi imbauan tersebut dalam implementasinya di berbagai kabupaten/kota di Bali, pada Kamis (26/3) penjagaan dilakukan di setiap perbatasan desa/kota dengan melibatkan unsur pecalang, TNI dan Polri untuk mengurangi lalu-lalang masyarakat. Pasar, pusat perbelanjaan, dan toko-toko juga tutup.

Baca juga: Serangkaian Hari Nyepi, Gubernur Bali larang pengarakan ogoh-ogoh
Baca juga: Gubernur Bali minta masyarakat hindari pusat perbelanjaan

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020