Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat 3 Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati seorang maling motor bersenjata api berinisial RD yang kerap beraksi di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi menggerebek RD  di kontrakannya, Tangerang Selatan.

"Pada saat hendak ditangkap, RD melakukan perlawanan, bahkan menembaki petugas dengan senjata api rakitan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.

Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap RD. Setelah dilumpuhkan, petugas langsung melarikan RD ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, pelaku meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pencuri dan penadah motor

Baca juga: Polda Metro berhasil ringkus 10 maling motor


Dijelaskan Yusri bahwa aksi RD dilacak petugas setelah salah satu korbannya melaporkan kasus pencurian motor yang dialaminya di Tangerang Selatan kepada Polda Metro Jaya.

Subdit Resmob Polda Metro Jaya lantas melakukan penyelidikan dan pelacakan selama hampir sepekan, kemudian menemukan pelaku.

Penyelidikan petugas juga menemukan bahwa RD selalu beraksi bersama seorang rekannya yang berinisial D.

"Satu lagi masih DPO inisial D. Ini adalah kelompok yang sudah sering bergerak," kata Yusri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan satu buah senjata api rakitan.

Baca juga: Polisi buru pemasok senjata api rakitan ke dua pelaku curanmor

Adapun pasal yang dikenakan oleh pihak kepolisian kepada kedua terrsangka adalah Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 hukuman penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020