Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta, Arvin F Iskandar berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak hotel dan restoran dalam menghadapi pandemi COVID-19.

"Anggota kami dari pengembang hotel dan restoran paling merasakan dampak dari pandemi COVID-19," kata Arvin di Jakarta, Minggu.

Informasi dari anggota yang dia terima, tingkat hunian (okupansi) mengalami penurunan sampai dengan 80 persen, padahal hotel memiliki karyawan dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, untuk menggairahkan bisnis properti ke depan sambil menunggu pandemi COVID-19 mereda diharapkan Pemprov DKI dapat mengeluarkan kebijakan untuk menunda kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mengangsur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus dikenakan denda.

Arvin juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan kepada industri real estat.

"Akibat pandemi COVID-19, kondisi sebagian besar anggota terutama di DKI Jakarta semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” ujar Arvin.

Baca juga: REI dukung TOD sebagai solusi kepadatan lalin Jakarta

REI DKI Jakarta meminta OJK mendukung industri real estat dengan memberikan stimulus. Bentuknya berupa penundaan pembayaran hutang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020.

“Kami meminta otoritas berwenang mempertimbangkan stimulus agar jangan sampai pengembang mengalami kesulitan untuk membayar kredit," ujarnya.

Industri real estat  selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional setidaknya terdapat 175 sektor riil ikutannya. "Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu redanya virus ini,” kata Arvin.

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan penurunan secara signifikan omzet dan volume penjualan atau serapan pasar atas produk properti yang dijual. "Hal itu jelas akan berdampak pada menurunnya kemampuan membayar pengembang terhadap bank atas kewajiban hutang," katanya.
Baca juga: Pasar properti bakal segera naik setelah 2015

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020