Jakarta (ANTARA) - Presidium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) yang mendeklarasikan diri pada hari Kamis (12/3/2020) mendesak agar segera digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya.

Duduk sebagai anggota P3B, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya Sonny Pudjisasono mengatakan pembentukan infrastruktur penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) harus dilakukan sebelum gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Tujuan presidium supaya partai (berkarya) bisa ikut Pemilu 2024. Hari ini deklarasi tim penyelamat, dan mulai saat ini mempersiapkan infrastruktur supaya menjadi peserta Pemilu 2024. Bila setelah pilkada, itu merusak partai dan tidak bisa mendorong partai lebih baik ke depan," ujar Sonny di Posko Pengurus Besar Pengusaha Berkarya, Jakarta Selatan, Kamis.

Ia mengungkap bahwa hasil musyawarah rapat Majelis Tinggi Partai Berkarya, partai akan melakukan agenda organisasi pada 2022.

"Alasannya SK Kemenkumham habis di tahun tersebut," ujar Sonny.

Menurut dia, apabila itu benar dilaksanakan pada 2022, maka Partai Berkarya tidak akan bisa mengikuti Pemilihan Umum 2024.

"Alasannya, karena tahun 2022 sudah diumumkan partai-partai peserta Pemilu oleh KPU," kata Sonny.

Walaupun Partai Berkarya gagal memenuhi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/ PT) sebesar 4 persen, perolehan suara nasional Partai Berkarya sebagai partai baru sudah mampu mencapai 2,09 persen atau 2.929.495 suara sah dalam gelaran Pemilu serentak 2019.

Menurut Sonny, Kepengurusan Partai Berkarya di daerah sangat ingin Partai itu terus maju pada Pemilu 2024.

"Kami ingin terus berkiprah, termasuk yang saat ini menjabat di DPRD. Kawan-kawan ingin terus berpartai bukan hanya 2019," kata Sonny.

Karena itu, P3B memandang harus segera melakukan tahapan untuk menjadi peserta Pemilu seperti restrukturisasi pengurus pusat dan daerah.

Hal itu dikarenakan keberadaan Partai Berkarya saat ini sejak disahkan belum memiliki produk organisasi seperti SOP, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), dan lain sebagainya.

"Kalau dilakukan 2022, pasti kami tidak akan bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Maka kami akan melakukan perangkat itu sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (Partai Berkarya)," kata Sonny.
​​​​​​​
Sementara itu, anggota Presidium Penyelamat Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang menyebut alasan mereka mendesak Munaslub atau Munas yang dipercepat adalah untuk mengevaluasi total keorganisasian pasca-Pemilu 2019.

"Rapat evaluasi tidak pernah dilakukan Pengurus Pusat, dan pedoman serta koordinasi struktural tidak dilakukan sehingga menimbulkan keresahan," kata ​​​​​​​Badarudin.
​​​​​​​
Ketua DPP Partai Berkarya itu mengatakan Presidium akan mendesak evaluasi dilakukan sesuai dengan apa yang tertera di dalam AD/ART Partai Berkarya setelah Munaslub diselenggarakan.

Hal itu agar tata kelola partai menurut UU Politik dan AD/ART Partai Berkarya tidak berjalan atau terjadi pembiaran otokrasi dan feodalisme karena tidak adanya demokrasi.

Ia mengklaim bahwa langkah membentuk Presidium Penyelamat Partai Berkarya mendapat dukungan 2/3 pengurus provinsi dan kabupaten/kota.

Pembentukan Presidium Penyelamat juga diambil dari Kepengurusan Pusat Partai Berkarya sehingga secara legal formal, langkah membentuk Munaslub bisa mendapatkan pengakuan yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"2/3 pengurus provinsi dan kabupaten/kota, dalam menghadapi Pilkada 2020 maka penyelamatan ini harus dilakukan. Maka langkahnya membentuk Presidium Penyelamat Partai Berkarya diambil dari Pengurus Pusat. Kedua poin itu memperkuat legal formal," kata Badarudin yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Berkarya itu.

Lalu, apakah hasil Munaslub nanti diharapkan dapat mengubah struktur Kepengurusan Pusat Partai Berkarya yang ada saat ini?

Sonny menjawab, bahwa pergantian kepengurusan adalah konsekuensi dari Munas. Namun, P3B hanya ingin memberi pembelajaran organisasi sesuai AD/ART.
​​​​​​​
"Tim ini tidak ada di AD/ART. Hanya keinginan kader tetap mengikuti Pemilu 2024. Pergantian kepengurusan merupakan konsekuensi dari Munas, dan tim ini ingin memberi pelajaran sesuai dengan AD/ART," kata Sonny.
​​​​​​​
Adapun temuan yang menjadi dasar pertimbangan dilaksanakannya evaluasi melalui PERCEPATAN MUNAS atau MUNASLUB antara lain:
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) dalam melakukan penyusunan kepengurusan tidak berdasar pada AD/ART.
2. Aturan teknis, baik berupa PEDOMAN ORGANISASI (PO), Petunjuk Pelaksanaan atau Surat Resmi Aturan Dalam Pengambilan Keputusan Pengelolaan Partai tidak pernah dikeluarkan.
3. Tidak adanya evaluasi pasca Pemilu 2019 untuk menghadapi PEMILU 2024, dan Tidak adanya rapat- rapat PLENO atau rapat nasional yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).
4. Dewan Pengurus Pusat (DPP) melakukan pembiaran secara terstruktur atas Pelanggaran AD/ART.
5. Adanya keterlibatan orang di luar struktur partai yang mempengaruhi kebijakan partai.
6. Menghadapi pilkada 2020, tidak adanya aturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat (DPP), sehingga berdampak bagi calon Kepala Daerah yang akan mengendarai
Partai Berkarya, adanya tumpang tindih antara kebijakan pusat dengan daerah.
7. Usulan Majelis Tinggi Partai Berkarya untuk melaksanakan evaluasi melalui rapat-rapat yang diakui
oleh AD/ART tidak direspon positif oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).
8. Adanya permintaan dari DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/kota yang sudah mencapai 2/3 dari
keseluruhan jumlah DPW dan DPD untuk melaksanakan evaluasi melalui Musyawarah Nasional Luar biasa (MUNASLUB) sebagaimana yang diamanatkan oleh Konstitusi partai Berkarya (AD/ART).

Adapun susunan Presidium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) terdiri dari unsur pimpinan Dewan Pengurus Pusat dan Keluarga Besar Partai Berkarya, yang diketuai oleh Achmad Goesra dan Khalek Lubis sebagai Sekretaris.

Baca juga: KPK kembali panggil politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy

Baca juga: Risalah pertemuan Partai Berkarya dan PKS, dari Oposisi sampai Pilkada

Baca juga: PKS bukan mengandalkan Berkarya untuk bangun kedaulatan ekonomi

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020