Tersangka dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Sumedang (ANTARA) - Polisi menjerat tersangka kasus penculikan dan hendak berbuat asusila kepada seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran, Universitas Padjajaran di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dijerat Pasal 285 ayat 1 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Markas Polres Sumedang, Senin.

Ia menuturkan, tersangka inisial JS (22) warga Sumedang yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum di Sumedang.

Baca juga: Polres Sumedang tangkap sopir angkot coba perkosa mahasiswi Unpad

Tersangka, lanjut dia, melakukan penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unpad yang hendak pulang ke rumahnya di Cirebon, Jumat (21/2) malam.

"Di dalam perjalanan yaitu di sekitar daerah Corenda timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut sehingga pelaku membelokan kendaraan menuju ke tempat kejadian," kata Kapolres.

Ia mengungkapkan, korban saat itu ketiduran sampai daerah Pawenang, Wado, mengetahui hal itu, korban meminta tersangka untuk mengantarkan kembali ke daerah Alamsari, Sumedang.

Tersangka bersedia mengantarkan korban dengan terlebih dahulu menggantikan kendaraannya dengan jenis angkot jurusan Wado-Sumedang.

"Pelaku bersedia untuk mengantarkan korban ke Alamsari Sumedang dengan menggunakan kendaraan angkutan umum dan di dalam kendaraan angkot tersebut hanya ada korban dan pelaku saja," katanya.

Kapolres menyampaikan, pelaku membawa korban ke Jalan Proyek Cipining, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, kemudian melakukan aksinya di dalam angkot.

Perbuatannya itu, kata Dwi, dihentikan karena melihat cahaya kendaraan, saat itu pelaku langsung melajukan kendaraannya dengan cepat hingga akhirnya terjadi kecelaaan tunggal masuk ke parit, korban saat itu langsung melarikan diri ke pemukiman penduduk.

"Korban pun melarikan diri ke arah perumahan warga untuk meminta tolong, tersangka sendiri ditangkap oleh polisi dan warga yang saat itu masih berada di lokasi," katanya.

Kapolres menyampaikan, pengakuan tersangka perbuatannya itu dalam keadaan sadar, atau tidak dipengaruhi obat-obatan maupun minuman memabukkan, dan baru pertama kali berbuat asusila kepada penumpangnya.

Pengakuan tersangka itu, kata Kapolres, akan terus dikembangkan karena disinyalir ada kejahatan serupa yang telah dilakukan tersangka di daerah lain maupun Sumedang.

"Pengakuannya baru pertama kali melakukan, namun kami akan melakukan pendalaman lagi apakah ada kaitan dengan kasus-kasus sebelumnya," kata Kapolres.

Terkait korban, kata Dwi, sudah menjalani pemeriksaan terkait kronoligis peristiwa yang dialaminya, untuk saat ini korban sudah dijemput oleh keluarganya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yakni satu unit angkot, pakaian kemeja, celana panjang, jaket, dan tas milik korban.

Baca juga: Polisi tangkap lima pelaku spesialis pencuri kendaraan di Sumedang
Baca juga: Pemprov Jabar kucurkan Rp30 miliar untuk pengembangan Waduk Jatigede

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020