"Dari 56 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah total tersangka sebanyak 57 orang, terdiri 53 pria dan empat wanita," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Brigjen Anang Syarif Hidayat saat menggelar jumpa pers, di Pangkalpinang, Jumat.
Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) beserta polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus pencurian yang terjadi sejak awal Januari hingga Februari 2020.

"Dari 56 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah total tersangka sebanyak 57 orang, terdiri 53 pria dan empat wanita," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Brigjen Anang Syarif Hidayat saat menggelar jumpa pers, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, pengungkapan 56 kasus ini dari 87 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Babel dan polres jajaran.

"Polres Pangkalpinang yang paling banyak terjadi, selanjutnya di Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan, sedangkan untuk wilayah lainnya masih biasa saja," katanya pula.
Baca juga: Polda Babel ungkap 36 kasus pencurian

Ia menyebutkan, dari pengungkapan 56 kasus ini, ada satu orang tersangka atas nama Samsul alias Unyil (37), warga Gg Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah yang telah melakukan pencurian di 20 lokasi, baik itu pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan kekerasan.

Tersangka Samsul alias Unyil merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali masuk penjara, yaitu pada tahun 1999 terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Lapas Bukit Semut selama lima bulan, selanjutnya pada 2004 terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan ditahan di Lapas Tua Tunu selama 17 bulan.

"Untuk tersangka ini terpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan barang bukti sepeda motor curiannya, tersangka Samsul berhasil ditangkap pada 18 Februari 2020 setelah Tim Opsnal 1 Subdit Jatanras Ditkrimum menyelidiki pencurian sepeda motor milik warga Puding Besar yang dicuri pada 29 Januari 2020," katanya lagi.

Dari tangan tersangka Samsul, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 sepeda motor, satu set kunci T, senapan angin, tiga televisi, satu mesin dompeng, empat unit chainsaw, sembilan unit speaker box, dan 1 unit DVD.
Baca juga: Polisi Babel ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 56 kasus yang diungkap tersebut, yaitu tiga unit roda empat, 26 unit roda dua, dua unit kunci T, senapan angin, 33 unit telepon genggam, tiga laptop, 10 televisi, empat chainsaw, dua mesin tempel perahu, uang tunai Rp32.152.000, dan barang bukti lainnya.

"Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ini memiliki nilai ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," katanya pula.

Terkait banyak pengungkapan kasus pencurian kurang dari dua bulan ini, Kapolda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengaktifkan kembali siskamling dan forum-forum di daerah masing-masing untuk melaksanakan kerja sama dengan RT, RW, dan masyarakat setempat.

"Saya juga akan memerintahkan polres jajaran untuk meningkatkan upaya preemtif dan preventif, dalam upaya mengurangi niat dan kesempatan seseorang untuk melakukan pencurian," katanya lagi.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020