Jakarta (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) melalui Pusat Kajian Gizi Regional (PKGR) atau Southeast Asian Ministers of Education Regional Centre for Food and Nutrition (SEAMEO RECFON) meluncurkan usulan kebijakan terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul di Jakarta, Selasa.

Dua usulan kebijakan dari UI tersebut adalah "Percepatan Penanganan Stunting dengan Pemanfaaatan Pajak dan Cukai Rokok" dan “Pembangunan SDM Unggul Melalui Pengendalian Tembakau dan Penerapan Kawasan tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah".

"Kami berkomitmen menghasilkan inovasi maupun buah pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat luas. Melalui PKGR UI/SEAMEO-RECFON, kami melakukan kajian dan penelitian terkait isu penyalahgunaan rokok dan tembakau yang dapat memberikan dampak buruk bagi pembangunan SDM Indonesia," ujar Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI Prof Dr rer nat Abdul Haris.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan prioritas utama Presiden Jokowi mengenai pembangunan SDM.

Harris berharap usulan itu dapat menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait di dalam mengendalikan dampak bahaya yang ditimbulkan rokok dan produk tembakau lainnya, khususnya bagi kesehatan dan kesejahteraan anak.

Peneliti SEAMEO RECFON dr Grace Wangge PhD mengatakan terdapat empat poin dalam kebijakan pertama, "Percepatan Penanganan Stunting dengan Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok".

Baca juga: Retno Marsudi harap duta muda cerminkan SDM unggul Indonesia di ASEAN

Pertama, stunting atau kekerdilan merupakan masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh belanja rokok di masyarakat. Hal ini perlu disadari oleh masyarakat
secara umum, dan secara khusus kepada para pemegang kebijakan di tingkat daerah dan petugas kesehatan.

Kedua, beranjak dari kesadaran akan keterkaitan kekerdilan dengan konsumsi rokok, maka perlu ada prioritas anggaran terhadap program percepatan penanganan yang dialokasikan dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca juga: SDM unggul peluang emas untuk Indonesia maju

Ketiga, alokasi pajak rokok untuk percepatan penangangan kekerdilan perlu dituangkan dalam rencana anggaran e-budgeting pemerintah daerah.

Keempat, pemerintah daerah perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin mengenai pemanfaatan pajak rokok dan DBHCHT untuk program kesehatan sehingga dapat dipantau apakah dana tersebut sudah digunakan secara tepat guna atau belum.

Baca juga: Pernikahan dini dan SDM unggul

"Berdasarkan data dari Pusat Kajian Jaminan Sosial UI (PKJS UI), anak dari keluarga perokok terbukti 5,4 kali lebih rentan mengalami stunting dibanding anak dari keluarga tanpa rokok. Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk pemerintah terkait kenaikan cukai rokok sebesar rata-rata 23 persen pada 1 Januari 2020. Namun, diharapkan alokasi cukai rokok di bidang kesehatan perlu dikawal, khususnya pengalokasian pajak rokok dan DBHCHT untuk kesehatan, yang hingga kini belum diimplementasikan secara maksimal dalam program pencegahan dan promosi penanganan stunting," ujar dia.

Usulan kebijakan kedua berkenaan dengan “Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Melalui Pengendalian Tembakau dan Penerapan Kawasan tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah.”

Rekomendasi kebijakan mengenai hal itu, sebagai berikut. Pertama, mengintegrasikan materi mengenai bahaya tembakau dan rokok bagi kesehatan dan gizi ke dalam kurikulum pendidikan anak sekolah sedini mungkin, selambat-lambatnya mulai pada level sekolah menengah tingkat pertama.

Kedua, upaya pengendalian tembakau dan penerapan KTR di sekolah dijadikan salah satu indikator kinerja dinas terkait, guru dan kepala sekolah dan dilakukan evaluasi secara periodik.

Ketiga, upaya perbaikan gizi anak sekolah, terutama di daerah yang mempunyai angka prevalensi keluarga dengan perokok yang tinggi.

Keempat, membuat kebijakan mengenai pendidikan orang tua mengenai akibat rokok bagi kesehatan dan kesejahteraan anak. Salah satunya melalui pertemuan orang tua murid dengan guru di sekolah untuk memberikan orientasi kepada orang tua mengenai dampak merokok terhadap kesehatan anak.

Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020