Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Cempaka Putih mencopot empat papan reklame di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena pemiliknya telat membayar pajak untuk papan yang berisi iklan itu.

Tidak hanya papan reklame yang telat membayar pajak, dalam operasi yang dipimpin oleh Wakil Camat Cempaka Putih Fadlan Zuhran dan Kasatpol PP Cempaka Putih, Aris Cahyadi ditemukan juga papan reklame yang tidak berizin.

"Tadi kita potong papan reklame seperti di Jalan Cempaka Putih Barat, Mardani Raya, Pangkalan Asem," kata Fadlan usai melakukan razia pencopotan papan reklame tidak berizin itu, Kamis.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih empat papan reklame itu bersifat komersial. Satu di antaranya bahkan dimiliki oleh salah satu bank milik negara, yaitu papan reklame yang ditaruh di teras Pasar Cempaka Putih.

Baca juga: Polres dan Samsat Jakarta Pusat menilang ratusan kendaraan
Baca juga: Razia pajak, BPRD DKI temukan mobil mewah ganti plat kendaraan


Selanjutnya, papan reklame yang berisi iklan salah satu merek cat di Toko Bangunan Cahaya di Jalan Pangkalan Asem. Lalu sebuah neon box dan dua buah baliho vertikal milik salah satu maskapai penerbangan dan minimarket.

Terakhir, sebuah reklame milik Pegadaian di Jalan Percetakan Negara Nomor 11 A.

Menurut Aris, seluruh papan reklame itu dibawa ke kantor Kecamatan Cempaka Putih dan dapat diambil kembali jika pemilik sudah membayar pajak atau memiliki izin.

"Tadi kita penertiban secara gabungan. Semua papan reklame dibawa ke Kecamatan Cempaka Putih," ujar Aris.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020