Penetapan status pelabuhan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Departemen Perhubungan Laut
Padang (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur, Sumatera Barat, menepis anggapan bahwa Pelabuhan Teluk Tapang yang berada di Kabupaten Pasaman Barat sebagai pelabuhan induk di daerah itu.

General Manajer Pelindo II Wardoyo melalui Kepala Humas Kiagus Muhammad Budi dalam siaran persnya di Padang, Sabtu, menyayangkan adanya informasi tersebut di media massa yang menyebutkan Pelabuhan Teluk Tapang akan menjadi pelabuhan induk di Sumateta Barat.

Menurut dia untuk penetapan status pelabuhan harus tersedia sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan standar pelabuhan induk di daerah tersebut.

Selain itu pihaknya berharap tentu ada sistem yang terintegrasi antara satu pelabuhan dengan pelabuhan lainnya di Sumatera Barat

“Kita luruskan, sampai saat ini belum ada penetapan Pelabuhan Teluk Tapang itu sebagai pelabuhan induk. Penetapan status pelabuhan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Departemen Perhubungan Laut,” kata dia.

Menurut dia,  Pelabuhan Teluk Tapang memang sangat dibutuhkan di Sumatera Barat.  Pelabuhan itu, kata dia, akan membuat arus barang baik itu minyak sawit mentah (Cruide Palm Oil/CPO) maupun hasil bumi yang ada di Pasaman Barat menjadi lebih lancar untuk didistribusikan ke daerah lain.

“Selain itu truk yang selama ini membawa CPO melalui jalur darat akan berkurang karena CPO diangkut melalui Pelabuhan Teluk Tapang dan membuat biaya angkut lebih hemat dan efisien,” kata dia.

Baca juga: Pelindo II akan tata tiga pelabuhan di Sumbar

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020