Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti 86,05 gram sabu-sabu di Kabupaten Barito Kuala.

"Tersangka berinisial RU (39) ditangkap pada Selasa (28/1) ketika melakukan transaksi di depan rumahnya," kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Sabtu.

Baca juga: Polda Kalsel sita 201,08 gram sabu-sabu

Menurut dia, awalnya petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,59 gram yang dijual kepada pembeli.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari melakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dan menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat 83,46 gram.

Baca juga: Seorang wanita Banjarmasin kendalikan peredaran 295,23 gram sabu-sabu

Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan pihaknya masih berupaya mengejar jaringan bandar yang mengendalikan tersangka.

Diduga kuat, kata dia, peran pelaku sebagai pengedar yang ditugasi menyerahkan barang setiap ada pesanan sekaligus menyimpan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar.

Baca juga: Polda Kalsel ringkus pasangan suami istri simpan 370,39 gram narkotika

"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu yang terjual cukup banyak. Di rumahnya juga dilengkapi sendok dan timbangan digital khusus untuk menakar sabu-sabu," kata Sigit.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020