Kelly mengaku hanya ditanya soal kewenangan KPU Sumsel pada Pemilu 2019
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kelly Mariana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kelly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta.

"Ditanya terkait kewenangan KPU Sumsel pada Pemilu 2019," kata Kelly.

Saat dikonfirmasi soal pengurusan PAW terhadap kader PDIP Harun Masiku (HAR), Kelly hanya menggeleng dan tidak menjawab.

Kelly menyebut dirinya telah tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga: KPK panggil Komisioner KPU Sumsel terkait suap pengurusan PAW

Baca juga: FUI meminta Harun Masiku menyerahkan diri

Baca juga: KPK telah periksa 16 saksi kasus suap pengurusan PAW


Saat dikonfirmasi ada berapa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya, Kelly mengatakan tidak tau.

"Aduh enggak tau ya, nanti kembali lagi kok ke sini," kata Kelly saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK di temani salah seorang rekannya pada pukul 12.11 WIB.

Sebelumnya, Selasa (29/1) KPK telah memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Selain Arief dan Viryan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Saeful, yakni Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, Kabag Umum KPU Yayu Yuliani, Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru, dan Bagial Legal VIP Money Changer Carolina.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (24/1) juga telah memeriksa dua komisioner KPU lainnya, yaitu Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting.

KPK mendalami keterangan keduanya terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai Komisioner KPU dan juga mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Selain Saeful, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan kader PDIP Harun Masiku (HAR) saat ini masih menjadi buronan.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi Harun dan Saeful.

Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020