Jakarta (ANTARA) - Reymond Purba, seorang pegawai swasta melaporkan oknum penagih utang (debt collector) ke Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang karena kunci motornya diambil paksa saat sedang berkendara di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kejadiannya jam 08.00 WIB, jadi awalnya sebelum dirampas dia sempat mepet. Cuma saya cuekin, nah dia kesal kayaknya lalu memaki saya. Ada sebutin kata- kata kotor," kata Reymond saat dihubungi, Kamis.

Raymond akhirnya menanggapi. "Kalau benar orang 'leasing' ayo ke kantor polisi, tapi ternyata dia mundurin motor, boncengan sama temennya terus main rampas gitu kuncinya,"  katanya.

Ia sempat berteriak di tengah jalan itu meminta pertolongan.  Namun lalu lintas yang lengang membuat kedua oknum yang mengaku berasal dari perusahaan "leasing" itu lolos dan tidak dapat dikejar.

Reymond mengaku memang memiliki utang kepada salah satu perusahaan "leasing" motor selama tiga bulan. Namun hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada pihak "leasing" bahwa ia akan melunasinya pada akhir bulan ini.

"Rencananya akhir bulan mau saya bayar lunas. Tapi belum akhir bulan udah kayak gitu," kata Reymond.

Baca juga: Polisi: Nasabah di Rawamangun bukan korban kejahatan 'debt collector'
Baca juga: Perusahaan leasing tidak berhak tarik kendaraan tanpa sertifikat fidusia


Laporan Raymond diterima oleh Polsek Metro Tanah Abang dengan Tanda Bukti Lapor bernomor 033/K/I/2020/SEK TRO TA.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus perampasan kunci motor yang dialami oleh Reymond.

"Saya minta Kanit Reskrim untuk menyelidiki dan memproses pelaku," kata Jauhari saat dihubungi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Supriadi mengatakan perampasan yang dilakukan oleh kedua oknum pegawai "leasing" itu menyalahi aturan.

"Tidak boleh begitu, itu kan ada ketentuannya sekarang. Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan 'leasing' tak boleh seenaknya mengambil kendaraan orang lain," kata Supriadi.

Supriadi mengatakan, kedua oknum dari perusahaan pembiayaan (leasing) itu dapat terancam hukum pidana dengan pasal pencurian atau pemerasan.
Baca juga: Pembiayaan kendaraan murah lebih berisiko kredit macet
Baca juga: Rampas kendaraan penunggak kredit bisa dipidana

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020