Kendari (ANTARA News) - Massa anti korupsi kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut agar pihak kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara, Senin. Massa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Keadilan dan Hukum (SMMPKH) memaksa masuk dalam kantor untuk bertemu Kajati Sultra, namun gagal karena dihadang petugas kepolisian dan kejaksaan, sementara Kajati Sultra, Timbang Hutauruk, SH, tidak berada di tempat. Kedatangan pengunjuk rasa tersebut merupakan kelanjutan aksi sebelumnya (10/10) untuk menanggapi pernyataan Kasipidsus Kejari Raha, Juli Isnur yang menyatakan bahwa otak dari semua dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Butur adalah AMS. "Jika benar kenyataannya seperti itu, maka roda pemerintahan di Buton Utara sejak berpisah dari kabupaten induk seharusnya tidak berjalan sebagaimana mestinya, kata salah seorang orator, Kasno Awal. "Sudah berkali-kali kami ingin bertemu langsung dengan Kajati Sultra, tetapi dengan adanya berbagai alasan, sehingga rencana kami tidak pernah terwujud," kata orator lainnya, Hijrah Naim. Dalam pernyataan sikap pengunjuk rasa disebutkan bahwa tuduhan korupsi kepada AMS yang merugikan negara karena menyelewengkan dana hibah di Kabuaten Buton Utara sebesar empat miliar Rupiah adalah tidak rasional. "Bagaimana mungkin seorang wiraswasta menyelewengkan dana hibah, kecuali pemerintah yang terlibat pengelolaan dana tersebut," kata Hijran. Oleh karena itu, mereka meminta pihak kejaksaan meninjau ulang penyidikan dan penahanan tersangka AMS karena dinilai tidak prosedural. Pengunjuk rasa lainnya, Laode Derman meminta kejaksaan menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa diskriminasi. "Ada apa, sehingga tiga tersangka korupsi lainnya masih bebas menghirup udara segar, sementara AMS sudah ditahan," kata Derman. Kasipenkum dan Humas Kejati Sultra, Idris Gani yang menerima pengunjukrasa, mengatakan bahwa kasus tersebut terus diproses dan membutuhkan waktu yang lama. "Kejaksaan tetap memproses kasus dugaan korupsi ini dan tidak tebang pilih seperti yang saudara duga," ujarnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008