Biak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melarang peredaran minuman beralkohol dalam upaya menciptakan kamtibmas yang aman dan damai menyambut Natal dan menghadapi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX Papua 2020.

"Saya minta jajaran Pemkab Biak Numfor dan aparat penegak hukum Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja mendukung kebijakan pelarangan peredaran minuman beralkohol di tanah Papua," kata Asisten 1 Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerwa seusai membuka forum grup diskusi penindakan pelanggaran Perda minuman beralkohol dalam rangka kesiapan pengamanan PON XX Papua 2020 di Kabupaten Biak Numfor,Jumat.

Dengan adanya peraturan daerah tentang pelarangan peredaran minuman berakohol maka setiap pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk menegakkan peraturan yang berlaku.

Doren mengatakan peraturan daerah sudah ada dan dampak yang dirasakan masyarakat akan sangat besar. "Warga yang konsumsi minuman beralkohol selain akan kehilangan kesadaran diri juga bisa melakukan perbuatan kriminal yang melanggar hukum, seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga mengalami kecelakaan di jalan," katanya.

Secara tidak sadar peredaran minuman beralkohol di tanah Papua, menurut Doren, juga ikut andil dalam memperpendek kehidupan orang asli Papua.

Baca juga: Miras jadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Papua

Baca juga: Mahasiswa Papua penerima beasiswa dilarang konsumsi minuman beralkohol

Baca juga: Satpol PP Papua Barat dorong pemasok miras diusir dari Manokwari


Dia berharap muncul kesadaran setiap individu warga orang asli Papua untuk bersama-sama mengawasi peredaran minuman beralkohol.

"Melalui forum diskusi grup dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesamaan pendapat antar aparat penegak hukum dan pimpinan organisasi perangkat daerah dalam mencegah peredaran minuman beralkohol di Papua selama menghadapi PON XX Papua," kata Plt Kepala Satpol Pamong Praja Provinsi Papua.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Biak AKP Mika Rumbrapuk mengatakan penindakan pelaku peredaran minuman beralkohol terus dilakukan jajaran Polres Biak Numfor.

"Kami sudah memproses pengedar minuman berlakohol jenis sopi di pengadilan negeri Biak," ujar AKP Mika.

Kasat Narkoba AKP Mika mengakui upaya untuk mencegah peredaran minuman beralkohol perlu koordinasi antar instansi dan pemkab Biak Numfor.

"Yang terpenting, segera dibuatkan regulasi peraturan daerah Pemkab Biak Numfor sebagai dasar pengawasan di lapangan," katanya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Andris Mansmbawar mengemukakan sejak tahun 2015 hingga 2019 tidak ada retribusi yang masuk ke kas daerah terkait peredaran minuman beralkohol. "Saat ini banyak ditemukan penjualan minuman beralkohol," katanya.

Ketua panitia forum diskusi grup sosialisasi minuman beralkohol Esau Rumbiak mengharapkan hasil diskusi grup ini bisa menjadi bahan informasi bagi setiap peserta dalam mencegah peredaran minuman beralkohol.

"Pelarangan peredaran minuman beralkohol telah tertuang dalam Perda Nomor 15 tahun 2013 dan Perdasus Papua," katanya.

Forum diskusi grup diikuti 50 peserta yang terdiri dari perwakilan tokoh agama, bagian hukum, pimpinan organisasi perangkat daerah, kejaksaan, Polres, Kodim 1708/BN serta tokoh pendidik dan berlangsung sehari di Kabupaten Biak Numfor.*

Baca juga: Komunitas perempuan Papua minta penertiban miras

Baca juga: Pemkab kecewa Hercules angkut Vodka ke Papua

Baca juga: Polisi cegah perang suku pascakematian karyawan subkontraktor Freeport

Pewarta: Muhsidin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019