Sehingga diharapkan tidak dituduh melakukan pelanggaran HAM
Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan saat ini tercatat 13 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di daerah itu siap ditindaklanjuti.

Sebanyak 13 kasus yang sudah siap ditindaklanjuti itu, merupakan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi setelah 2002.

"Namun kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di bawah tahun 2002, seperti kasus Mapnduma itu yang menunggu keputusan politik dan saat ini masih digarap Kejaksaan Agung dan Komnas HAM," katanya di Jayapura, Selasa (26/11).

Ketika ditanya apakah pelaku dugaan pelanggaran HAM adalah aparat keamanan, mantan Kapolda Sumut itu, membenarkan.

Bahkan, katanya, ada beberapa kasus yang pelakunya anggota Polri dan kasusnya sudah ditangani, contohnya kasus di Yapen.

Para pelaku yang merupakan anggota Brimob itu sudah diproses hukum.

“Sedangkan penanganan kasus lainnya yang termasuk dalam 13 kasus dugaan pelanggaran HAM sudah dilaporkan ke Komnas HAM,” kata Waterpauw.

Baca juga: Bertemu Mahfud, Komnas HAM bicara soal pelanggaran HAM dan Papua

Ia menambahkan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk dalam 13 kasus itu terjadi di beberapa wilayah, seperti Biak, Paniai, dan Yapen.

Bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran HAM maka pihaknya akan memproses sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan anggota Polri sudah dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan, termasuk dalam menangani kelompok kriminal bersenjata.

"Sehingga diharapkan tidak dituduh melakukan pelanggaran HAM," kata Irjen Pol Waterpauw.

Baca juga: Komnas HAM katakan penembakan Nduga pelanggaran HAM serius
Baca juga: PBB bantah terima laporan pelanggaran HAM Papua
Baca juga: Komnas HAM puji pembahasan dugaan pelanggaran HAM Papua

Pewarta: Evarukdijati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019