Pada jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian Sektor Cakung tidak menemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh hakim senior Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tri Hadi Budisatrio (64) saat ditemukan meninggal di dalam mobil, Selasa sore.
 
"Pada jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan saat personel kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Tom Sirait, di Jakarta.
 
Tom mengaku telah mengonfirmasi kabar meninggalnya Hakim Tri kepada pihak keluarga dalam upaya penyelidikan peristiwa.

Baca juga: Ini penjelasan forensik RS Polri atas meninggalnya Hakim Tri
 
Dari hasil keterangan keluarga kata dia, Tri diduga kuat meninggal akibat serangan jantung.
 
"Diduga kuat meninggal karena sakit, keterangan dari pihak keluarga korban memang memiliki riwayat penyakit jantung," tutur Tom.
 
Berdasarkan laporan polisi, Hakim Tri diketahui berdomisili tinggal di Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Tri dikenal sebagai pegawai senior
 
Pria kelahiran Pati 4 November 1955 itu ditemukan meninggal dunia dalam mobil pribadinya jenis Honda Jazz hitam B 1454 EB yang terparkir di basemen Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno Nomor 01 Penggilingan Cakung Jakarta Timur pukul 15.00 WIB.
 
Polisi hingga saat ini baru memeriksa keterangan dari saksi Kaman selaku kepala keamanan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
Sementara itu jasad almarhum saat ini disemayamkan di RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi oleh tim forensik.

Baca juga: Surat rujukan medis ditemukan dalam mobil hakim Tri

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019