Purwokerto (ANTARA) - Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4) serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebenarnya memiliki spirit yang bagus, kata pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.

"TP4P dan TP4D kalau kita lihat spiritnya itu bagus, karena kan pengawalan, pendampingan pembangunan. Jadi, jangan sampai kita kena permasalahan-permasalahan salah pemahaman tentang bangunan, salah tentang implementasi penggunaan keuangan dan sebagainya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Hibnu mengatakan hal itu kepada ANTARA terkait dengan hasil pertemuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud M.D. dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada hari Rabu (20/11) yang menyepakati pembubaran TP4P dan TP4D.

Kendati spiritnya bagus, kata dia, ada oknum yang memanfaatkan TP4P dan TP4D untuk kepentingan pribadinya.

"Contoh yang kemarin terjadi di Yogyakarta dan Surakarta. Jadi, seolah-olah dia itu broker, menjelek-jelekkan penyedia jasa setempat, tapi dia sudah punya calon-calon penyedia jasa atau pekerjaan yang lain," jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, ada "main mata" antara oknum TP4D dan penyedia jasa yang lain sehingga memunculkan keluhan.

Menurut dia, keluhan-keluhan itulah yang mendorong Menkopolhukam dan Jaksa Agung sepakat untuk membubarkan TP4P dan TP4D.

"Prinsipnya baik dan sangat setuju (terhadap keberadaan TP4D) karena kami pun menggunakan teman-teman TP4D. Jadi tidak semuanya jelek. Saya kira jangan sampai ini (TP4P dan TP4D, red.) dibubarkan, kalau bisa disempurnakan," kata dia yang juga Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan.

Baca juga: Ombudsman RI tanggapi pembubaran TP4P dan TP4D oleh Kejagung

Baca juga: Kejagung akan bahas TP4P dan TP4D di Rakernas


Lebih lanjut, Hibnu mengatakan jika TP4P dan TP4D positif dibubarkan, sebaiknya diganti dengan yang lebih baik.

"Ada penyempurnaan dari TP4D, diganti sistem yang baru lagi, yang menjadikan tidak ada suatu 'main mata' antara penegak hukum dan penyedia pekerjaan atau jasa atau konstruksi," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan pengalaman di Unsoed Purwokerto, TP4D berjalan dengan baik namun dari hasil kajian di berbagai tempat, ada oknum penegak hukum yang mendiskreditkan kemenangan tender yang sudah jadi sehingga seolah-olah punya jago sendiri.

Menurut dia, keberadaan TP4D tetap diperlukan dengan berbagai penyempurnaan agar tidak bisa memberi ruang gerak bagi oknum penegak hukum untuk bermain.

Seperti diketahui, pada Rabu (20/11), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sepakat membubarkan TP4P dan TP4D.

Menurut Mahfud, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi namun dalam perkembangannya ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Tiga tersangka tersebut, yakni eks Jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (EFS). Eka diketahui juga merupakan anggota TP4D.

Selanjutnya Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019