Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik sebelum meluas menimbulkan masalah baru.

"YLKI mendukung Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang akan mengatur hal itu. Kami mendesak Gubernur Anies Baswedan cepat mengesahkan," kata Tulus melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tulus mengatakan hal-hal penting yang perlu diatur secara ketat antara lain adalah perizinan, tarif, dan jaminan asuransi. Intinya, YLKI mendesak keberadaan skuter listrik dikendalikan secara ketat dan kuat.

Baca juga: Timbulkan korban, YLKI minta skuter listrik diatur secara ketat

Baca juga: Skuter listrik beroperasi di luar tempat semestinya, akan disita

Baca juga: GrabWheels akan siagakan petugas di malam hari


Di sisi lain, YLKI juga mengkritik pihak yang menyewakan skuter listrik atas kematian dua penggunanya akibat kecelakaan lalu lintas di area Gelora Bung Karno, Senayan, pada Kamis dini hari. Menurut Tulus, pihak yang menyewakan skuter listrik tidak memberikan edukasi atau petunjuk teknis yang baik kepada penyewanya.

"Belum ada atau tidak ada edukasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh, terutama terkait aspek keamanan. Karena itu, YLKI meminta penyewaan skuter listrik dihentikan sebelum aspek keamanan kepada calon pengguna diperbaiki," tuturnya.

Tulus mengatakan pihak yang menyewakan skuter listrik harus memastikan dan menjamin pengguna telah paham terkait rambu-rambu lalu lintas serta aspek keamanan dan keselamatan. Apalagi, dari sisi infrastruktur, belum ada dukungan yang memadai untuk jalur skuter.

"Belum ada sosialisasi yang memadai kepada pengguna, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas. Bandingkan dengan pengguna sepeda di Belanda yang 40 persen telah mendapatkan edukasi sejak dini terkait aspek keselamatan dalam berlalu lintas menggunakan sepeda," katanya.*

Baca juga: Skuter listrik Grabwheels diimbau tidak beroperasi di jalan raya

Baca juga: Ini sejumlah aturan bagi pengguna skuter listrik GrabWheels

Baca juga: Dishub DKI targetkan regulasi otopet listrik rampung Desember 2019

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019