Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa harta kekayaan 35 penyelenggara negara aktif/nonaktif di lingkungan pemerintah daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

"Hari ini, KPK meneruskan rangkaian pemeriksaan harta kekayaan 35 penyelenggara negara aktif/nonaktif di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulsel serta beberapa kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan selama lima hari ke depan yang berlokasi di Kampus II BPSDM Sulsel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Kegiatan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, kata dia, dilakukan sebagai bagian dari tugas pencegahan korupsi, sekaligus memperkuat penegakan hukum, dan pengawasan internal.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen penyelengara negara yang berintegritas," tuturnya.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 Angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Baca juga: Penyelenggara negara diminta kooperatif dukung pemberantasan korupsi

Adapun jadwal penyelenggara negara yang diklarifikasi laporan hartanya sebagai berikut.

Senin (21/10).
1. Gubernur Sulsel 2018—2022 M. Nurdin Abdullah
2. Wakil Gubernur Sulsel 2018—2022 Andi Sudirman Sulaiman
3. Wali Kota Makassar 2014—2019 Mohammad Ramdhan Pomanto
4. Wali Kota Palopo 2019—2024 Judas Amir
5. Wali Kota Parepare 2018—2023 M. Taufan Pawe
6. Bupati Kepulauan Selayar 2016—2021 Muh Basli Ali

Baca juga: KPU: Tidak ada perpanjangan jadwal tahapan penyerahan LHKPN

Selasa (22/10).
1. Bupati Soppeng 2016—2021 A. Kaswadi Razak
2. Bupati Toraja Utara 2016—2021 Kalatiku Paembonan
3. Bupati Tana Toraja 2016—2021 Nicodemus Biringkanae
4. Bupati Takalar 2017—2022 Syamsari Kitta
5. Bupati Gowa 2016—2021 Adnan Purichta Ichsan
6. Bupati Pangkajene dan Kepulauan 2016—2021 Syamsuddin A. Hamid
7. Plt Sekda Sulsel Tautoto Tanaranggina
8. Sekda Takalar Arsyad
9. Sekda Makassar A. Muh Ansar

Baca juga: 19 calon terpilih anggota DPR RI belum serahkan LHKPN

Rabu (23/10).
1. Penasihat Fraksi DPRD Sulsel Selle K.S. Dalle
2. Wakil Ketua Fraksi DPRD Sulsel 2014—2019 Syahrir Langko
3. Ketua Fraksi DPRD Sulsel 2014—2019 Ariady Arsal
4. Asisten 2 Sulsel Muhammad Firda
5. Kepala Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang Jasa 2017—2019 Jumras
6. Kabiro Aset Sulsel Nurlina
7. Kadis Bappeda Sulsel Jufri Rahman
8. Kadis PSDA Cipta Karya Sulsel Darmawan Bintang
9. Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Andi Bakti Haruni

Baca juga: KPK identifikasi data kepatuhan LHKPN 20 capim

Kamis (24/10).
1. Kadis Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo
2. Kadis Kesehatan Sulsel 2008—2018 Rachmat Latief
3. Kadis DPM PTSP Sulsel Andi Muhammad Yamin
4. Kadis ESDM Gunawan Palaguna
5. Kabid Rehabilitas dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Selayar Andi Asrul Yasin
6. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Palopo Farid Kasim
7. Kepala Bappeda Makassar Irwan Rusfiadi Adnan
8. Kepala DPKAD Takalar Gazali Machmud
9. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Makassar Andi Bakti Djufrie

Jumat (25/10).
1. Pensiunan Sekda Sulsel Abdul Latif
2. Sekretaris DPRD Sulsel Moh Jabir

Baca juga: Presiden Jokowi diimbau tugaskan calon menteri sampaikan LHKPN

KPK, kata Febri, akan terus menerus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Sulsel agar terwujud pelaporan harta kekayaan yang akuntabel.

Sejak 2017, KPK memberikan kemudahan pengisian LHKPN melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.

"Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan harta para penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement," tuturnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019