Total ada 22 tersangka kasus tindak pidana terorisme yang diamankan Densus 88, kata Brigjen Dedi
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Densus 88 Antiteror telah menangkap sedikitnya 22 tersangka teroris di sejumlah daerah dalam kurun waktu 10-14 Oktober 2019.

"Total ada 22 tersangka kasus tindak pidana terorisme yang diamankan Densus 88," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Penangkapan dilakukan menyusul terjadinya insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

Baca juga: Densus 88 tangkap satu orang terduga teroris di Lampung

Baca juga: Densus 88 amankan satu terduga teroris di Indramayu

Baca juga: Densus 88 ciduk terduga teroris Cirebon jaringan JAD


"Di Banten, diamankan Abu Rara dan istrinya, inisial FA dan satu tersangka perempuan inisial RA yang terlibat aksi teror kelompok SA," katanya.

Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah di antaranya Banten, Bali, Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi dan Lampung.

1. Banten
a. SA alias Abu Rara
b. FA
c. RA

2. Bali
d. AT
e. ZA

3. Sulawesi Utara
f. S alias Jack Sparrow

4. Jambi
g. R alias Putra

5. Jakarta
h. TH

6. Lampung
i. NAS
j. APS alias Aris Hidayat
k. TH
l. Y alias Yudistira
m. MRM
n. UD

7. Sulawesi Tengah
o. A

8. Jawa Barat
p. WB alias Budi.
q. RF
r. YF
s. BA
t. N
u. JJ
v. AAS

Para tersangka ada yang merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), serta ada yang menjadi pengikut Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.

"Densus masih di lapangan. Selain mengembangkan (kasus) juga melakukan langkah mitigasi maksimal supaya kelompok teroris tersebut tidak berhasil melakukan amaliyah (aksi teror)," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019