Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menunggu persetujuan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna mengaktifkan kamera tilang elektronik di jalan tol.
 
"Jadi tinggal menunggu petunjuk BPTJ," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Jumat.
 
Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan PT Jasa Marga (Persero) guna memasang kamera tilang elektronik di jalur bebas hambatan tersebut.
 
"Sifatnya kolaborasi, artinya Jasa Marga sudah memiliki kamera dengan spesifikasi memenuhi standar yang kita punya," ujar Yusuf.

Baca juga: Polda Metro uji coba kamera tilang elektronik di jalur TransJakarta
Baca juga: Pemprov DKI bantu Polda Metro tambah 45 kamera tilang elektronik
 
Yusuf menyebutkan Jasa Marga memiliki delapan unit kamera yang dapat terkoneksi ke sistem tilang elektronik namun empat unit berada di jalur tol wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
Rencananya Polda Metro Jaya menambah empat unit kamera lainnya sehingga jumlahnya mencapai delapan unit kamera di wilayah yuridiksi Polda Metro Jaya.
 
Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakkan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.
 
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
 
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat tilang.
 
Saat ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik berteknologi tinggi di sepanjang jalur Senayan-Jalan MH Thamrin.
 
Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu penambahan pengadaan 45 kamera tilang elektronik senilai Rp38 miliar yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2019.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019