KPK menemukan bukti permulaan yang cukup peran pihak lain yang diduga bersama-sama bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2013-2018,
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka menerima gratifikasi.

Penetapan itu dilakukan dalam pengembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup peran pihak lain yang diduga bersama-sama bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2013-2018," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mantan bupati Subang divonis enam tahun penjara

KPK meningkatkan perkara itu ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS).

"HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya sejumlah Rp9,645 miliar," ungkap Febri.

Heri Tantan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK kembali tetapkan tersangka suap perizinan Subang

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 16 April 2016.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan beberapa orang dengan barang bukti berupa uang senilai Rp528 juta yang diduga terkait dengan suap pengamanan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Saat itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dari unsur Bupati Subang, jaksa, dan pejabat di Dinas Kesehatan Subang.

"Lima orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung," tutur Febri.

Baca juga: KPK dalami penerimaan lain kasus suap perizinan Bupati Subang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019