Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Diketahui, Rizal juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut, namun yang bersangkutan Jumat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Rizal Djalil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP. Penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan anggota BPK Rizal Djalil

Sebelumnya, Rizal telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (30/9).

"Tadi datang sesuai jadwal pemeriksaan hari ini, datang sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, tidak jadi dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mengeluh sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).

Untuk diketahui, Rizal dan Leonardo pada Rabu (25/9) telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK tegaskan tak ada dendam penetapan Rizal Djalil sebagai tersangka

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 miliar.

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus proyek SPAM PUPR

Baca juga: KPK sita dokumen proyek SPAM hasil geledah PT Minarta Dutahutama

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019