Kalau tidak, paling tidak kita sudah mewariskan sebuah perda kepada generasi mendatang
Mamuju (ANTARA) - Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), kata Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Sulawesi Barat Djamila.

"Perda itu memuat target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) kurun waktu 30 tahun," kata Djamilah, pada Focus Group Discussion (FGD) II, dalam rangka Penyusunan RPPLH Sulbar, di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Jumat.

"Mudah-mudahan, waktu 30 tahun itu Allah masih mengizinkan kita hidup. Kalau tidak, paling tidak kita sudah mewariskan sebuah perda kepada generasi mendatang," tambahnya.

Salah satu tahapan yang akan dilalui dalam proses penyusunan RPPLH lanjut Djamila, adalah melakukan musyawarah daerah, dengan melibatkan berbagai unsur, baik dari kalangan pemerintah, swasta, NGO, maupun tokoh masyarakat.

Baca juga: PSI Jakarta sarankan DPRD perbanyak perda lingkungan

"Seperti yang kita laksanakan sekarang, ini adalah salah satu proses penyusunan RPPLH dengan melibatkan berbagai unsur," ujar Djamila.

Ia meminta kepada peserta FGD untuk memberikan perhatian yang lebih serius, dengan memberikan masukan-masukan yang kritis dan membangun.

"Hal ini perlu dilakukan agar dalam penyusunan RPPLH ini dapat merumuskan kebijakan daerah dalam bidang lingkungan hidup, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup di Sulbar," terang Djamila.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar Andi Aco Takdir menyampaikan, kegiatan itu dilaksanakan untuk melakukan validasi data awal tentang lingkungan yang sudah terkumpul dari enam kabupaten yang ada di Sulbar, serta manambahkannya apabila masih terdapat kekurangan.

Baca juga: Pelanggar Perda Lingkungan Hidup di Denpasar didenda Rp500 ribu hingga sejuta

"Kita akan melakukan validasi data yang sudah terkumpul, sebelum kita melangkah ke tahap berikutnya, yakni membicarakan isu-isu strategis, untuk mengidentifikasi sejumlah permasalahan lingkungan hidup yang ada di Sulbar," tutur Andi Aco.

Ia berharap, melalui FGD para peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan, sehingga menghasilkan dokumen RPPLH yang berkualitas dengan didukung data dan informasi yang valid.

Kegiatan tersebut, diselenggarakan Pemprov Sulbar melalui Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar.
 

Pewarta: Amirullah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019