Pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam PKTN sesuai tugas dan kewenangannya.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan sinergi dalam menyusun strategi penyelenggaraan program perlindungan konsumen dan tertib niaga (PKTN).

Ajakan itu disampaikan Mendag saat membuka kegiatan Sinkronisasi Kebijakan Bidang PKTN dengan tema ‘Urun Rembuk Strategi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga 5 Tahun ke Depan’ di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kegiatan tahunan ini merupakan forum konsolidasi dan koordinasi para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam membangun rumusan bersama mengenai langkah strategis penyelenggaraan program PKTN ke depan,” ujar Mendag lewat keterangannya diterima di Jakarta, Kamis.

Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta dari perwakilan dinas yang membidangi perdagangan dan perlindungan konsumen dari 34 provinsi di Indonesia.

Menurut Mendag, pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam PKTN sesuai tugas dan kewenangannya.

“Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan jaminan kepastian dan keamanan berusaha, peran aktif dalam pengawasan barang beredar dan jasa, serta pengawasan kualitas dan standar produk,” lanjutnya.

Enggar juga menyampaikan saat ini tingkat keberdayaan konsumen Indonesia telah mencapai level mampu (skor 40.41) pada 2018.

Nilai ini naik jika dibanding tahun 2017 yang berada pada level paham (skor 33,70). Hal ini menunjukkan terjadi peningkatan perilaku konsumen secara bertahap yaitu mampu memperjuangkan hak dan kewajibannya.

Baca juga: Mendag siap tingkatkan kerja sama perdagangan RI-China

“Konsumen yang cerdas dan berdaya, otomatis akan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya. Untuk itu, pelaku usaha dituntut untuk tertib terhadap mutu produk, tertib terhadap ukuran, serta tertib dalam berniaga,” tandas Mendag.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, Ditjen PKTN memiliki ruang lingkup tugas yang besar dan beragam dalam menjamin tertib mutu, tertib ukuran, dan tertib niaga.

“Tugas ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada konsumen. Ke depan, tugas pemerintah pusat dan daerah juga akan semakin bertambah dengan adanya kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border),” imbuhnya.

Veri berharap, melalui kegiatan ini akan menghasilkan rumusan kebijakan dan rencana kerja tahun 2020, serta rencana strategis Ditjen PKTN periode 2020-2024 yang dapat mengakomodasi seluruh masukan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah.

“Diharapkan seluruh peserta kegiatan dapat memanfaatkan dengan memberikan masukan konstruktif untuk menghasilkan kesamaan persepsi dan program kerja yang tepat sasaran. Selain itu, dapat menghasilkan kebijakan yang positif untuk lima tahun ke depan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen nasional,” pungkas Veri.

Pada kegiatan ini diselenggarakan diskusi panel dengan narasumber Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman, serta Akademisi Megawati Simanjuntak.

Selain itu, diselenggarakan sesi survei aspirasi daerah. Sesi ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Strategis Ditjen PKTN Periode 2020-2024.
Baca juga: BPKN himpun masukan untuk Stranas Perlindungan Konsumen

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019