Penetapan tersangka baru KPK pada kasus suap Bupati Pakpak Bharat

  • Senin, 23 September 2019 20:59 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). KPK menetapkan tiga tersangka baru pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu, yakni Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang, pihak swasta Dilon Bancin, dan seorang PNS, Gugung Banurea, dalam kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara tahun 2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait