Kalau menurut aturan OJK enggak boleh, ya enggak boleh. Jadi bukan pandangan subyektif. Kita ikut pada aturan OJK, ucap Anies
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai sah saja anggota DPRD DKI Jakarta menjadikan surat keputusan (SK) penetapan anggota dewannya sebagai jaminan di bank untuk mengajukan kredit, kalau memang sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Baru tahu sebetulnya saya. Perbankan itu ada aturannya. Menurut saya, lebih baik kita menaati aturan OJK. Apa yang boleh oleh OJK, ya warga negara boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh, karena ini aturan perbankan," kata Anies di Jakarta, Kamis.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, siapapun boleh menjadikan surat-surat penting sebagai jaminan kredit sepanjang sesuai dengan aturan yang dimiliki OJK, termasuk anggota dewan.

"Kalau menurut aturan OJK enggak boleh, ya enggak boleh. Jadi bukan pandangan subyektif. Kita ikut pada aturan OJK," ucap Anies.

Seperti diketahui, Bank DKI Jakarta mengakui memberikan fasilitas kredit pada anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dengan cara menjadikan SK penetapan sebagai jaminan.

Baca juga: Gerindra DKI tidak permasalahkan anggota dewan ajukan kredit ke bank

Ini merupakan program kredit multiguna yang telah ditanggung asuransi dan tak ada bedanya dengan kredit lain bagi nasabah. Hingga saat ini sudah ada sejumlah anggota dewan yang mengajukan kredit tersebut.

Adapun beberapa anggota DPRD menyebut menjadikan SK penetapan anggota dewan tersebut merupakan hal biasa. Salah satunya anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Namun dia menekankan jangan sampai dalam prosesnya anggota yang mengajukan kredit itu menunggak.

"Itu yang penting. Artinya harus ada kemampuan. Itu saja," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9).

Namun terkait berapa anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta yang telah menjaminkan SK Penetapan di periode 2019-2024 ini, Pantas mengaku tak tahu.

"Saya sih yang begitu-begitu enggak begitu tahu," ujarnya.

Baca juga: Bank DKI akui beri fasilitas kredit pada anggota DPRD DKI Jakarta

Hal senada diungkapkan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif yang mengatakan, di periode 2019-2024 belum ada anggota Fraksi Partai Gerindra yang menggunakan SK penetapan sebagai jaminan. Fraksi biasanya mengetahui siapa saja anggota dewan yang menggunakan SK-nya sebagai jaminan karena harus memberitahu ke fraksi.

"Artinya kan ada referensi. Kalau bank kan harus ada referensi. Tapi tanya fraksi masing-masing, jangan tanya ke saya," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9).

Di periode sebelumnya, 2014-2019, dia mengaku ada sejumlah anggota Fraksi Partai Gerindra yang menggunakan SK sebagai jaminan kredit perbankan.

"Banyak. 30 persennya. 30 persen dari 15 orang," tuturnya.

Baca juga: PNS baru dilarang gadaikan SK ke bank untuk kredit konsumtif

Praktik menjaminkan (menggadaikan) SK anggota dewan selain di Jakarta juga terjadi di banyak daerah. Mereka menggadaikan SK tak lama setelah dilantik.

Beragam alasan para wakil rakyat tersebut meminjam uang dengan menggadaikan SK. Salah satunya, untuk menutupi utang yang dipinjam ketika masa kampanye.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019