Jakarta (ANTARA) - Tavipuddin (54) yang diketahui sebagai pengemudi dalam video viral yang menampilkan Polantas yang 'nemplok' di kap mesin mobil pada Senin siang, ternyata mengidap kanker getah bening stadium IV (empat) dan baru menjalani kemoterapi.

Hal itu disampaikan oleh Bripka Eka Setiawan (37) anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan yang yang aksinya nemplok di kap mesin mobil tersebut viral pada Senin siang.

Baca juga: Polisi "nemplok" di kap mesin mobil mengaku hanya menjalankan tugas

Baca juga: Polisi di video viral "nemplok" di kap mobil akan cabut laporan


"Istrinya (Tavipuddin) itu menyampaikan kondisi bapak seperti itu, habis dikemo (kemoterapi) sebanyak enam kali kalau tidak salah, jadi kita maafin saja, kita ikhlas," kata Bripka Eka di Polda Metro Jaya, Selasa.

Bripka Eka kemudian menjelaskan jika Tavipuddin kini tengah menderita kanker stadium empat.

Eka menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan Tavipuddin dan akan mencabut laporannya serta menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Peristiwa itu sendiri berakhir damai setelah Tavipuddin (54) yang didampingi instrinya menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Bripka Eka di Polda Metro Jaya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut berawal saat Bripka Eka melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu.

Bripka Eka mengatakan operasi gabungan tersebut rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019 lalu.

"Awal mulanya kita sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub," kata ayah tiga orang anak ini.

Pada saat operasi tersebut petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Petugas lantas melakukan penindakan.

Saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan oleh Tavipuddin, namun saat itu pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.

Alasan pengemudi di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.

Polisi melakukan penindakan dengan cara diderek, sebelum diderek petugas Dishub dan Bripka Eka meminta pengemudi untuk menyerahkan surat-surat kendaraan, sebagai SOP untuk melakukan penindakan.

Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski dihadang oleh Bripka Eka yang berada di depan kendaraan.

Posisi Bripka Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan Tavipuddin bersama istrinya.

Bripka Eka 'nemplok' di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.

Kendaraan tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa tersebut, Bripka Eka tidak mengalami kecelakaan serius.

Akibat kejadian tersebut, Tavipuddin akhirnya diamankan dan harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pula SIM milik pengemudi sudah mati sejak tahun 2018. Selain itu pengemudi juga diketahui sedang menderita kanker getah bening.

Penyakit yang diderita supir penabrak polisi tersebut diketahui saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu saat pihak keluarga membawa obat-obatan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019