Jakarta (ANTARA) - Lima terdakwa kasus ambulans Gerindra yang diduga membawa batu untuk melempari polisi yang menjaga keamanan ketika kericuhan 21- 22 Mei berlangsung tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Hal tersebut guna mempercepat proses hukum mengingat para terdakwa telah ditahan selama hampir empat bulan setelah ditangkap.

Baca juga: Sidang perdana ambulans 21-22 Mei, tiga dakwaan alternatif dibacakan

Baca juga: Sidang perdana ambulans 21-22 Mei dilakukan dua kali

Baca juga: Ambulans Gerindra berisi batu diduga milik perusahaan adik Prabowo


"Kita tidak ajukan eksepsi supaya mempersingkat alur hukum. Mereka semua dijerat pasal yang sama, setidaknya pasal 218, kalau lewat dari masa penahanan empat bulan dua minggu maka dakwaan bisa ikut berubah," kata kuasa hukum kelima terdakwa Sutra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Kelima terdakwa mendapatkan ancaman hukuman yang sama dengan tiga alternatif dakwaan yaitu alternatif pertama pasal 170 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP, alternatif kedua pasal 212 jo pasal 214 ayat 1 KUHP, dan alternatif ketiga 218 KUHP.

Terdapat tiga terdakwa bernama Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat yang merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya.

Sedangkan dua orang lainnya Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam).

Dalam sidang dakwaan ini, para terdakwa dinyatakan telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah yang diduga merupakan sisa batu yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan di tanggal 22 Mei terjadi.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada saat kericuhan yang berlangsung di tanggal 22 Mei 2019, Polda Metro Jaya mengamankan satu mobil ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF.

Mobil ambulans tersebut diamankan karena membawa bongkahan batu yang diduga merupakan sisa batu untuk melempari polisi yang bertugas mengamankan Gedung Bawaslu saat kericuhan berlangsung.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019