Jika memang dianggap melecehkan maka proses secara hukum, misalnya, soal pencemaran nama baik atau pelecehan simbol negara karena presiden juga merupakan simbol negara
Jakarta (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Polcomm Institute Heri Budianto menyarankan pihak yang menganggap kritikan ke Presiden Joko Widodo merupakan sebuah bentuk penyerangan terhadap pribadi presiden agar menempuh cara-cara konstitusional.

"Jika memang dianggap melecehkan maka proses secara hukum, misalnya, soal pencemaran nama baik atau pelecehan simbol negara karena presiden juga merupakan simbol negara," kata Heri Budianto saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Ketika pelecehan atau penyerangan terhadap pribadi presiden itu berupa produk pers, maka menurut dia langkah tepat yang diambil adalah dengan mengadu ke institusi dewan pers.

"Ini merupakan cara-cara konstitusional yang tepat kalau produk jurnalistik dianggap melanggar etika jurnalistik," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya tidak bisa tinggal diam atas serangan terhadap pribadi Presiden Joko Widodo terkait polemik pro dan kontra pimpinan dan revisi UU KPK.

Bagi PDI Perjuangan, Presiden Joko Widodo telah bertindak tepat, termasuk mengenai revisi UU KPK yang sebagian aturannya dianggap sudah tidak relevan.

Kemudian, media massa tertentu yang menampilkan karikatur bergambar Jokowi dan Pinokio dinilai kurang etis, sebab dari aspek etika hal ini tidak memenuhi ketentuan sopan-santun.

"Sikap sekjen PDIP itu, adalah sikap yang wajar karena merupakan pembelaan terhadap kader PDIP yang juga presiden. Namun menurut saya, sebaiknya memang dengan cara-cara konstitusional," ujar Heri Budianto.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019